KELAS
DARING
KELAS XI
SEMESTER GENAP 2019/2020
SMK
NEGERI 2 BAGOR
NAMA KELAS : XI
TATA BOGA 1
NAMA GURU :
Samanina Elfi Kusnia, S.Pd
JUDUL MATERI : Sistem
Hukum dan Peradilan Internasional
MATERI :
SISTEM
HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
A.
Hakikat
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
1)
Sistem
Hukum Internasional
Hukum internasional, juga disebut
hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa, atau hukum antarnegara. Hukum internasional merupakan norma hukum
yang mengatur hubungan hukum antara negara dan negara, negara dan subjek hukum
lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Sistem hukum
internasional merupakan sistem hukum yang tertulis yang mengatur pola interaksi
antar negara. Fungsi Hukum Internasional adalah mengatur hubungan antar subyek
hukum internasional dan menyelesaikan sengketa internasional.
a. Subjek
Hukum Internasional
Pihak-pihak
yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional:
·
Negara
·
Tahta
suci Vatikan
·
Palang
Merah Internasional
·
Organisasi
Internasional
·
Orang
perseorangan (individu)
·
Pemberontak
dan pihak dalam sengketa
b. Objek
Hukum Internasional
Pokok-pokok
permasalahan yang dibahas dalam hukum internasional:
·
Kawasan
geografis suatu negara (wilayah negara)
·
Hukum
internasional HAM meliputi semua norma hukum internasional yang menjamin
perlindungan terhadap individu
·
Hukum
humaniter internasional, memberi perlindungan pada saat timbul konflik
bersenjata
·
Hukum
kejahatan terhadap kemanusiaan (massal)
c. Sumber-sumber
Hukum Internasional
·
Sumber Formal
Faktor
yang menjadikan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum, yang
dipergunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah dalam
hubungan internasional.
·
Sumber Material
Faktor
yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip-prinsip yang
menentukan isi ketentuan hukum internasional yang berlaku. Misalnya, setiap
pelanggaran perjanjian menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi dan
korban perang harus diperlakukan manusiawi.
d. Asas
Hukum Internasional
Dasar
atau landasan pelaksanaan hukum internasional:
·
Asas
teritorial : kekuasaan negara atas wilayahnya.
·
Asas
kebangsaan : kekuasaan negara pada warga negaranya.
·
Asas
kepentingan umum : kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan
dalam kehidupan masyarakat.
·
Asas
persamaan derajat : semua negara adalah sama derajatnya.
·
Asas
keterbukaan : mengedepankan kejujuran yang dilandasi keadilan dalam setiap
menjalin hubungan antarbangsa.
e. Peranan
Hukum Internasional
·
Melindungi
hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat internasional agar tidak
dilanggar oleh anggota masyarakat internasional lainnya.
·
Menyelesaikan
persengketaan atau perselisihan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban
antaranggota masyarakat internasional dengan cara-cara yang memuaskan kedua
belah pihak.
f.
Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Menurut teori Monisme, hukum
internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut
teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional,
yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum
nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum
nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.
Hubungan hukum internasional dan
hukum nasioanl berimplikasi pada berfokusnya organisasi di atas negara-negara
yang mengatur kehidupan negara-negara. Dasar hukum internasional dapat mengatur
hubungan antar negara terletak pada wewenang negara untuk mengadakan perjanjian internasional yang berasal dari kewenangan
yang diberikan oleh konstitusi masing-masing negara.
1