Senin, 27 April 2020

PKN KELAS XI ( Perdamaian Dunia Melalui Hubungan Internasional, SAMANINA ELFI, S.Pd )


KELAS DARING
KELAS XI SEMESTER GENAP 2019/2020
SMK NEGERI 2 BAGOR

NAMA KELAS     : XI PERHOTELAN 1 dan XI PERHOTELAN 2
NAMA GURU     : Samanina Elfi Kusnia, S.Pd
JUDUL MATERI  : Perdamaian Dunia Melalui Hubungan Internasional

MATERI :
Perdamaian Dunia Melalui Hubungan Internasional

A.    Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah suatu bentuk interaksi atau hubungan antar negara yang merdeka dan berdaulat oleh dua negara atau lebih yang mencakup berbagai aspek baik politik, ekonomi, keamanan, sosial budaya dan berbagai aspek lainnya.
Hubungan internasional bisa juga diartikan sebagai hubungan antar negara, antar kelompok atau antar individu dari suatu negara yang berbeda dalam bidang tertentu yang tujuannya adalah untuk kepentingan kedua belah pihak.

B.     Faktor Pendorong Hubungan Internasional
·         Faktor Internal
1)      Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
2)      Sumber daya alam yang tidak merata di setiap negara.
3)      Kebutuhan nasional yang tidak bisa diusahakan sendiri, misal dibidang pangan maupun teknologi.
4)      Keinginan untuk mewujudkan kepentingan nasional, terutama bidang politik dan hubungan luar negeri di dalam pergaulan internasional.
5)      Keadaan dan letak geografis tiap negara tidak sama.
·         Faktor Eksternal
1)      Ketergantungan suatu negara terhadap negara lain terutama dalam upaya memecahkan masalah - masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
2)      Untuk membangun komunikasi dan persahabatan antarbangsa guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
3)      Hasrat untuk mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi masyarakat dunia.

C.    Pentingnya Hubungan Internasional
Ketergantungan terjadi diberbagai bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan dan kerja sama internasional juga penting untuk :
a)      memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b)      mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c)      mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d)      membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e)      membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
f)       berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social;
g)      menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.

D.    Asas Hubungan Internasional
Suatu hubungan internasional akan terbina dengan baik manakala ada asas-asas atau pedoman yang dijadikan landasan berpijak dan harus dipatuhi bagi negara-negara yang mengadakan hubungan. Pedoman tersebut diantaranya:
1.      Asas Teritorial. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah atau wilayahnya. Artinya, bahwa negara melaksanakan berlakunya hukum dan peraturan-peraurannya bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Sebaliknya, di luar daerah atau wilayah negara tersebut berlaku hukum asing.
2.      Asas Kebangsaan. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara pada warga negaranya. Artinya, setiap warga negara, dimana pun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini dikenal dengan asas extrateritorial, yakni hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
3.      Asas Kepentingan Umum. Asas ini didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyrakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah nasional suatu negara.

SUSULAN PAS GANJIL 2020/2021 KELAS X SELASA 15 DESEMBER 2020

  KERJAKAN SOAL SUSULAN PAS SESUAI DENGAN MATA PELAJARAN BELUM KALIAN IKUTI, JANGAN MEMAKAI UCBROWSER JIKA MENGERJAKAN PAS, KARENA NILAI TID...