KELAS
DARING
KELAS XI
SEMESTER GENAP 2019/2020
SMK
NEGERI 2 BAGOR
NAMA KELAS : XI PERHOTELAN
1 dan XI PERHOTELAN 2
NAMA GURU :
Samanina Elfi Kusnia, S.Pd
JUDUL MATERI : Perdamaian
Dunia Melalui Hubungan Internasional
MATERI :
Perdamaian
Dunia Melalui Hubungan Internasional
A.
Pengertian
Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah suatu
bentuk interaksi atau hubungan antar negara yang merdeka dan berdaulat oleh dua
negara atau lebih yang mencakup berbagai aspek baik politik, ekonomi, keamanan,
sosial budaya dan berbagai aspek lainnya.
Hubungan internasional bisa juga
diartikan sebagai hubungan antar negara, antar kelompok atau antar individu
dari suatu negara yang berbeda dalam bidang tertentu yang tujuannya adalah
untuk kepentingan kedua belah pihak.
B.
Faktor Pendorong Hubungan Internasional
·
Faktor Internal
1) Adanya
kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun
intervensi dari negara lain.
2) Sumber
daya alam yang tidak merata di setiap
negara.
3) Kebutuhan
nasional yang tidak bisa diusahakan sendiri, misal dibidang pangan maupun
teknologi.
4) Keinginan
untuk mewujudkan kepentingan nasional, terutama bidang politik dan hubungan
luar negeri di dalam pergaulan internasional.
5) Keadaan
dan letak geografis tiap negara tidak sama.
·
Faktor Eksternal
1) Ketergantungan
suatu negara terhadap negara lain terutama dalam upaya memecahkan masalah -
masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
2) Untuk
membangun komunikasi dan persahabatan antarbangsa guna mewujudkan kerja sama yang
produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan
nasional negara masing-masing.
3) Hasrat
untuk mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi
kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi masyarakat dunia.
C.
Pentingnya Hubungan Internasional
Ketergantungan terjadi diberbagai
bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan,
sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan dan kerja sama internasional
juga penting untuk :
a) memelihara
dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b) mencegah
dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang
mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang
berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c) mengembangkan
cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang
lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada
nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d) membangun
solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e) membantu
bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak
kemerdekaan yang dimiliki;
f) berpartisipasi
dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social;
g) menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya
ditengah bangsa-bangsa lain.
D.
Asas Hubungan Internasional
Suatu hubungan internasional akan
terbina dengan baik manakala ada asas-asas atau pedoman yang dijadikan landasan
berpijak dan harus dipatuhi bagi negara-negara yang mengadakan hubungan.
Pedoman tersebut diantaranya:
1. Asas
Teritorial. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah atau
wilayahnya. Artinya, bahwa negara melaksanakan berlakunya hukum dan
peraturan-peraurannya bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya.
Sebaliknya, di luar daerah atau wilayah negara tersebut berlaku hukum asing.
2. Asas
Kebangsaan. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara pada warga negaranya.
Artinya, setiap warga negara, dimana pun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan
hukum dari negaranya. Asas ini dikenal dengan asas extrateritorial, yakni hukum
dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada
di negara asing.
3. Asas
Kepentingan Umum. Asas ini didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi
dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyrakat. Dalam hal ini, negara
dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut
dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah
nasional suatu negara.