Jumat, 20 Maret 2020

PKN KELAS XI


SISTEM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI INDONESIA

A.    Ruang Lingkup Perlindungan Tenaga Kerja
1)      Pengertian Tenaga Kerja
Pengertian tenaga kerja menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa : “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.” Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 menetapkan bahwa pengunaan istilah pekerja selalu diikuti dengan istilah buruh yang menandakan bahwa Undang-undang ini mengartikan dengan istilah maknanya sama. Jadi yang dimaksud dengan tenaga kerja yaitu individu yang sedang mencari atau sudah melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa yang sudah memenuhi persyaratan ataupun batasan usia yang telah ditetapkan oleh Undang-undang yang bertujuan untuk memperoleh hasil atau upah untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
2)      Klasifikasi Tenaga Kerja
Klasifikasi adalah penyusunan bersistem atau berkelompok menurut standar yang di tentukan. Maka, klasifikasi tenaga kerja adalah pengelompokan akan ketenagakerjaan yang sudah tersusun berdasarkan kriteria yang sudah di tentukan, yaitu: 
a.      Berdasarkan penduduknya
1)      Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
2)      Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
b.      Berdasarkan batas kerja
1)      Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
2)      Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah: anak sekolah dan mahasiswa, para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan para pengangguran sukarela.
c.       Berdasarkan kualitasnya
1)      Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
2)      Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
3)      Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.
3)      Upah, Jaminan Sosial, dan Fasilitas Kerja
a.      Upah
Upah kerja merupakan unsur penting yang berpengaruh terhadap kehidupan pekerja karena upah kerja merupakan sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya baik berupa sandang, pangan, papan maupun kebutuhan lainnya. Upah kerja merupakan imbalan yang diterima oleh pekerja atas jasa yang diberikan dalam memproduksi atau barang atau jasa diperusahaan. Pada dasarnya upah kerja haruslah sebanding dengan kontribusi dan produktivitas pekerja dalam perusahaan.
Hubungan antara upah dan jam kerja menunjukkan bahwa tinggi jam kerja belum tentu mempengaruhi upah yang diterima oleh pekerja. Secara umum dapat kita lihat bahwa upah di perkotaan pada tingkat pendidikan yang sama selalu lebih besar dibanding di pedesaan.
Munculnya ketentuan upah minimum akan mendorong terjadinya distorsi dalam pasar tenaga kerja. Artinya dengan ketentuan upah minimum, maka buruh mempunyai kekuatan monopoli yang cenderung melindungi buruh yang telah bekerja dalam industri itu. Kekuatan serikat buruh yang cenderung memaksimumkan pendapatan dari buruh yang ada akan mendiskriminasi pendatang baru dalam pasar tenaga kerja.
Upah tenaga kerja adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundangan-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Komponen Upah Tenaga Kerja
Berikut ini terdapat beberapa komponen upah tenaga kerja, terdiri atas:
·         Upah pokok, Suatu imbalan dasar yang telah dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian.
·         Fasilitas, Kenikmatan dalam bentuk nyata / natur karena hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Contoh : fasilitas antar jemput, pemberian makan secara Cuma-Cuma, sarana kantin.
·         Bonus, Pembayaran yang diterima buruh dari hasil keuntungan perusahaan atau karena prestasi.

Sistem Pembayaran Upah

Sistem pembayaran upah adalah bagaimana cara perusahaan biasanya memberikan upah kepada pekerja/buruhnya. Ada beberapa macam sistem pembayaran upah :
Sistem Upah Jangka Waktu
Sistem upah jangka waktu adalah sistem pemberian upah menurut jangka waktu tertentu, misalnya harian, mingguan atau bulanan.
Sistem Upah Potongan
Sistem ini umumnya bertujuan untuk mengganti sistem upah jangka waktu jika hasilnya tidak memuaskan. Sistem upah ini hanya dapat diberikan jika hasil pekerjaannya dapat dinilai menurut ukuran tertentu, misalnya diukur dari banyaknya, beratnya, dan sebagainya.
Sistem Upah Permufakatan
Sistem upah permufakatan adalah suatu sistem pemberian upah dengan cara memberikan sejumlah upah pada kelompok tertentu. Selanjutnya, Kelompok ini akan membagi-bagikan kepada para anggotanya.


Sistem Skala Upah Berubah
Dalam sistem ini, jumlah upah yang diberikan berkaitan dengan penjualan hasil produksi di pasaran. Jika harga naik jumlah upahnya pun naik. Sebaliknya jika harga turun, upah pun akan turun Itulah sebabnya disebut skala upah berubah.
Sistem Upah Indeks
Sistem upah ini didasarkan atas indeks biaya kebutuhan hidup. Dengan sistem ini upah naik turun sesuai dengan naik turunnya biaya penghidupan meskipun tidak memengaruhi nilai nyata dari upah.
Sistem Pembagian Keuntungan
Sistem upah ini dapat disamakan dengan pemberian bonus apabila peusahaan mendapat keuntungan di akhir tahun.

Faktor-Faktor yang Menimbulkan Perbedaan Upah Tenaga Kerja

Faktor-faktor penting yang menjadi sumber dari perbedaan upah diantara pekerja-pekerja didalam suatu jenis kerja tertentu tersebut antara lain  adalah :
Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja
Di Negara Indonesia memiliki karakteristik dimana pasar tenaga kerja yang tidak seimbang antara jumlah tenaga kerja lebih tinggi dibanding dengan jumlah lowongan kerja yang tersedia. Hal ini menimbulkan suatu corak pada permintaan dan penawaran tenaga kerja di Indonesia.
Permintaan dan penawaran tenaga karja didalam suatu jenis pekerjaan sangat berpengaruh besar  dalam menentukan upah disuatu jenis pekerjaan.  Apa bila didalam suatu pekerjaan dimana terdapat penawaran tenaga kerja yang cukup besar tetapi tidak banyak permintaan dari pengusaha maka upah pekerja cenderung rendah.
Perbedaan Jenis Pekerjaan
Dalam kegiatan ekonomi mempunyai berbagai jenis keanekaragaman dalam jenis pekerjaan, diantara pekerjaan tersebut terdapat jenis pekerjaan yang ringan dan juga mudah dikerjakan, ada pula jenis pekerjaan yang berat dan sulit dikerjakan. Namun jenis pekerjaan yang berat dan sulit belum tentu mendapatkan upah yang lebih tinggi dari pada pekerjaan yang ringan dan mudah dikerjakan, namun sebaliknya seorang pesuruh kantor yang cenderung memiliki pekerjaan yang relatif lebih ringan akan memperoleh upah yang lebih tinggi dibanding golongan pekerja dibawah pimpinannya. Hal ini membuat golongan pekerja akhir-akhir ini menuntut untuk memperoleh upah yang lebih tinggi dari pada pesuruh kantor karena mereka melakukan kerja yang lebih memerlukan tenaga fisik.
Tingkat Kemampuan, Keahlian dan Pendidikan
Kemampuan, keterampilan dan keahlian para pekerja memiliki perbedaan dalam hal bekerja, bagi karyawan yang memiliki pendidikan dan ketrampilan yang rendah cenderung tertekan sedangkan bagi karyawan yang memiliki karakteristik pendidikan dan keterampilan yang tinggi memiliki kecenderungan kearah yang sebaliknya sifat-sifat tersebut menyebabkan mereka mempunyai produktifitas yang berbea-beda. Dalam kenyataannya, dengan bertambah majunya kegiatan ekonomi dalam suatu pekerjaan  maka semakin membutuhkan tenaga-tenaga kerja  yang terdidik, oleh karena itu semakin tinggi pendidikan seseorang maka peluang untuk mendapatkan pekerjaan semakin mudah.
Usia kerja
Usia kerja seseorang di suatu perusahaan akan mempengaruhi tingkat upah yang di terima oleh pekerja tersebut. Semakin lama usia kerja seseorang dalam suatu lapangan pekerjaan akan cenderunag membuat tingkat upah yang diterimanya lebih tinggi dibandingkan pekerja dengan usia kerja yang lebih sedikit. Hal ini biasanya disebabkan karena pekerja dengan usia kerja yang lebih lama dianggap lebih senior dan professional untuk mengatasi suatu pekerjaan, selain itu juga sebagai penghargaan atas pengabdian yang diberikan oleh pekerja tersebut kepada perusahaan atau pemilik kerja.
Pertimbangan Bukan Keuangan Dalam Memilih Pekerjaan
Daya tarik sesuau pekerjaan bukan saja tergantung pada besarnya upah yang ditawarkan, selan itu faktor-faktor bukan keuangan di atas mempunyai peranan yang sangat penting terhadap seseorang dalam memilih pekerjaan. Seseorang sering kali bersedia menerima upah yang lebih rendah apabila beberapa terdapat pertimbangan yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya. Sebaliknya apabila faktor-faktor bukan keuangan banyak yang tidak sesuai dengan seorang pekerja, ia akan menuntut upah yang lebih tinggi sebelum ia bersedia menerima pekerjaan yang ditawarkan.
Mobilitas Tenaga Kerja
Dalam teori ini terdpat pemislan faktor-faktor produksi, dalam konteks  mobilitas tenaga kerja pemisalan ini berarti: kalau dalam pasar tenaga kerja terjadi perbedaan upah, maka tenaga kerja akan pindah kepasar tenaga kerja yang upahnya lebih tinggi.

b.      Jaminan Sosial
Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial yang diadakan oleh negara untuk menjamin warga negaranya dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 1948 dan konvensi ILO Nomer.102 tahun 1952.
UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya (Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri) yang dinilai kurang berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada penggunanya, karena jumlah pesertanya kurang, jumlah nilai manfaat program kurang memadai, dan kurang baiknya tata kelola manajemen program tersebut.
Manfaat program Jamsosnas tersebut cukup komprehensif, yaitu meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan.
Jaminan sosial di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1)      UU No. 40 Tahun 2004
2)      Jaminan sosial bagi PNS
3)      Jaminan sosial bagi ASABRI
4)      Jaminan sosial bagi umum
5)      Jaminan sosial bagi pekerja swasta

c.       Fasilitas Kerja
Perusahaan hendaknya menyediakan fasilitas-fasilitas yang menyenangkan bagi karyawan. Misalnya fasilitas tempat ibadah, jaminan pengobatan, jaminan hari tua dan lain sebagainya. Apabila perusahaan sanggup menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut, maka perusahaan mampu menambah semangat dan kesenangan karyawan, sehingga semangat dan kegairahan kerjanya dapat pula ditingkatkan. Fasilitas sendiri dapat diartikan kemudahan dan dapat pula berarti alat atau bentuk fisik (sarana dan prasarana). 

Yang dimaksud dengan fasilitas kerja adalah segala sesuatu yang terdapat dalam perusahaan yang ditempati dan dinikmati oleh karyawan, baik dalam hubungan langsung dengan pekerjaan maupun untuk kelancaran pekerjaan. Dengan adanya fasilitas, memungkinkan untuk meningkatkan kinerja karyawan guna mencapai tujuan yang telah ditentukan oleh manajemen dengan segala potensi secara efektif dan efisien.
Contoh Fasilitas Kerja:
1)      Fasilitas kendaraan
2)      Pemberian makan secara Cuma-Cuma
3)      Sarana ibadah
4)      Tempat penitipan bayi
5)      Koperasi
6)      Kantin, dan lain-lain.

B.     Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja
1)      Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah usaha-usaha yang bertujuan untuk menjamin keadaan,keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja (baik jasmaniah maupun rohaniah), beserta hasil karya dan alat-alat kerjanya ditempat kerja. Usaha-usaha tersebut harus dilaksanakan oleh semua unsur yang terlibat dalam proses kerja, yaitu pekerja itu sendiri, pengawas/kepala kelompok kerja, perusahaan, pemerintah, dan msayarakat pada umumnya.
Adapun sasaran keselamatan kerja secara terinci adalah :
1.      Mencegah terjadinya kecelakaan ditempat kerja.
2.      Mencegah timbulnya penyakit akibat kerja.
3.      Mencegah/mengurangi kematian akibat kerja
4.      Mencegah atau mengurangi cacat tetap
5.      Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, dan instalasi-instalasi.
6.      Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
7.      Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman, dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja.
8.      Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi, industri serta pembangunan. Kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia

2)      Kesehatan Kerja
Spesialisasi dalam ilmu kesehatan dan kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja memperoleh derajad kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit umumnya.
Hakikat dari kesehatan kerja adalah sebagai berikut :
Sebagai alat untuk mencapai derajad kesehatan tenaga kerja yang setingginya baik, buruh, petani, nelayan, pegawai negri atau pekerja bebas, dengan demikian dimaksudkan untuk kesejahteraan tenaga kerja.
Sebagai alat untuk meningkatkan produksi yang berdasarkan kepada meningginya efesiensi dan daya produktivitas faktor manusia dalam produksi.



 

SUSULAN PAS GANJIL 2020/2021 KELAS X SELASA 15 DESEMBER 2020

  KERJAKAN SOAL SUSULAN PAS SESUAI DENGAN MATA PELAJARAN BELUM KALIAN IKUTI, JANGAN MEMAKAI UCBROWSER JIKA MENGERJAKAN PAS, KARENA NILAI TID...