SISTEM PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA DI INDONESIA
A.
Ruang
Lingkup Perlindungan Tenaga Kerja
1)
Pengertian
Tenaga Kerja
Pengertian
tenaga kerja menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 menyebutkan
bahwa : “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat.” Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 menetapkan bahwa
pengunaan istilah pekerja selalu diikuti dengan istilah buruh yang menandakan bahwa
Undang-undang ini mengartikan dengan istilah maknanya sama. Jadi yang dimaksud
dengan tenaga kerja yaitu individu yang sedang mencari atau sudah melakukan
pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa yang sudah memenuhi persyaratan
ataupun batasan usia yang telah ditetapkan oleh Undang-undang yang bertujuan
untuk memperoleh hasil atau upah untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
2)
Klasifikasi
Tenaga Kerja
Klasifikasi
adalah penyusunan bersistem atau berkelompok menurut standar yang di tentukan. Maka,
klasifikasi tenaga kerja adalah pengelompokan akan ketenagakerjaan yang sudah
tersusun berdasarkan kriteria yang sudah di tentukan, yaitu:
a.
Berdasarkan
penduduknya
1) Tenaga kerja
adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja
jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka
yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15
tahun sampai dengan 64 tahun.
2) Bukan tenaga kerja
adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada
permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003,
mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15
tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan,
para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
b.
Berdasarkan
batas kerja
1) Angkatan kerja
adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai
pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari
pekerjaan.
2) Bukan angkatan kerja
adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah,
mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah: anak sekolah
dan mahasiswa, para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan para pengangguran
sukarela.
c.
Berdasarkan
kualitasnya
1) Tenaga kerja terdidik
adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang
tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya:
pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
2) Tenaga kerja terlatih
adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui
pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara
berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya:
apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
3) Tenaga kerja tidak
terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja
kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu
rumah tangga, dan sebagainya.
3)
Upah,
Jaminan Sosial, dan Fasilitas Kerja
a.
Upah
Upah kerja merupakan unsur penting yang berpengaruh terhadap kehidupan
pekerja karena upah kerja merupakan sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan
hidup pekerja dan keluarganya baik berupa sandang, pangan, papan maupun
kebutuhan lainnya. Upah kerja merupakan imbalan yang diterima oleh pekerja atas
jasa yang diberikan dalam memproduksi atau barang atau jasa diperusahaan. Pada
dasarnya upah kerja haruslah sebanding dengan kontribusi dan produktivitas
pekerja dalam perusahaan.
Hubungan antara upah dan jam kerja menunjukkan bahwa tinggi jam kerja belum
tentu mempengaruhi upah yang diterima oleh pekerja. Secara umum dapat kita
lihat bahwa upah di perkotaan pada tingkat pendidikan yang sama selalu lebih
besar dibanding di pedesaan.
Munculnya ketentuan upah minimum akan mendorong terjadinya distorsi dalam
pasar tenaga kerja. Artinya dengan ketentuan upah minimum, maka buruh mempunyai
kekuatan monopoli yang cenderung melindungi buruh yang telah bekerja dalam
industri itu. Kekuatan serikat buruh yang cenderung memaksimumkan pendapatan dari
buruh yang ada akan mendiskriminasi pendatang baru dalam pasar tenaga kerja.
Upah
tenaga kerja adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam
bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja
atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan atau peraturan perundangan-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja
atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan
dilakukan.
Komponen Upah Tenaga Kerja
Berikut ini terdapat beberapa komponen upah tenaga kerja, terdiri atas:
·
Upah pokok, Suatu imbalan dasar yang telah dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau
jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian.
·
Fasilitas, Kenikmatan dalam bentuk nyata / natur karena hal yang bersifat khusus atau
untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Contoh : fasilitas antar jemput,
pemberian makan secara Cuma-Cuma, sarana kantin.
·
Bonus, Pembayaran yang diterima buruh dari hasil keuntungan perusahaan atau karena
prestasi.
Sistem Pembayaran
Upah
Sistem pembayaran upah adalah bagaimana cara perusahaan
biasanya memberikan upah kepada pekerja/buruhnya. Ada beberapa macam sistem
pembayaran upah :
Sistem Upah Jangka Waktu
Sistem upah jangka waktu adalah sistem pemberian upah
menurut jangka waktu tertentu, misalnya harian, mingguan atau bulanan.
Sistem Upah Potongan
Sistem ini umumnya bertujuan untuk mengganti sistem upah
jangka waktu jika hasilnya tidak memuaskan. Sistem upah ini hanya dapat
diberikan jika hasil pekerjaannya dapat dinilai menurut ukuran tertentu,
misalnya diukur dari banyaknya, beratnya, dan sebagainya.
Sistem Upah
Permufakatan
Sistem upah permufakatan adalah suatu sistem pemberian upah
dengan cara memberikan sejumlah upah pada kelompok tertentu. Selanjutnya,
Kelompok ini akan membagi-bagikan kepada para anggotanya.
Sistem Skala Upah
Berubah
Dalam sistem ini, jumlah upah yang diberikan berkaitan
dengan penjualan hasil produksi di pasaran. Jika harga naik jumlah upahnya pun
naik. Sebaliknya jika harga turun, upah pun akan turun Itulah sebabnya disebut
skala upah berubah.
Sistem Upah
Indeks
Sistem upah ini didasarkan atas indeks biaya kebutuhan
hidup. Dengan sistem ini upah naik turun sesuai dengan naik turunnya biaya
penghidupan meskipun tidak memengaruhi nilai nyata dari upah.
Sistem Pembagian
Keuntungan
Sistem upah ini dapat disamakan dengan pemberian bonus
apabila peusahaan mendapat keuntungan di akhir tahun.
Faktor-Faktor
yang Menimbulkan Perbedaan Upah Tenaga Kerja
Faktor-faktor penting yang menjadi sumber dari perbedaan
upah diantara pekerja-pekerja didalam suatu jenis kerja tertentu tersebut
antara lain adalah :
Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja
Di Negara Indonesia memiliki karakteristik dimana pasar
tenaga kerja yang tidak seimbang antara jumlah tenaga kerja lebih tinggi
dibanding dengan jumlah lowongan kerja yang tersedia. Hal ini menimbulkan suatu
corak pada permintaan dan penawaran tenaga kerja di Indonesia.
Permintaan dan penawaran tenaga karja didalam suatu jenis
pekerjaan sangat berpengaruh besar dalam menentukan upah disuatu jenis
pekerjaan. Apa bila didalam suatu pekerjaan dimana terdapat penawaran
tenaga kerja yang cukup besar tetapi tidak banyak permintaan dari pengusaha
maka upah pekerja cenderung rendah.
Perbedaan Jenis
Pekerjaan
Dalam kegiatan ekonomi mempunyai berbagai jenis
keanekaragaman dalam jenis pekerjaan, diantara pekerjaan tersebut terdapat
jenis pekerjaan yang ringan dan juga mudah dikerjakan, ada pula jenis pekerjaan
yang berat dan sulit dikerjakan. Namun jenis pekerjaan yang berat dan sulit
belum tentu mendapatkan upah yang lebih tinggi dari pada pekerjaan yang ringan
dan mudah dikerjakan, namun sebaliknya seorang pesuruh kantor yang cenderung
memiliki pekerjaan yang relatif lebih ringan akan memperoleh upah yang lebih
tinggi dibanding golongan pekerja dibawah pimpinannya. Hal ini membuat golongan
pekerja akhir-akhir ini menuntut untuk memperoleh upah yang lebih tinggi dari
pada pesuruh kantor karena mereka melakukan kerja yang lebih memerlukan tenaga
fisik.
Tingkat Kemampuan,
Keahlian dan Pendidikan
Kemampuan, keterampilan dan keahlian para pekerja memiliki
perbedaan dalam hal bekerja, bagi karyawan yang memiliki pendidikan dan
ketrampilan yang rendah cenderung tertekan sedangkan bagi karyawan yang
memiliki karakteristik pendidikan dan keterampilan yang tinggi memiliki
kecenderungan kearah yang sebaliknya sifat-sifat tersebut menyebabkan mereka
mempunyai produktifitas yang berbea-beda. Dalam kenyataannya, dengan bertambah
majunya kegiatan ekonomi dalam suatu pekerjaan maka semakin membutuhkan
tenaga-tenaga kerja yang terdidik, oleh karena itu semakin tinggi
pendidikan seseorang maka peluang untuk mendapatkan pekerjaan semakin mudah.
Usia kerja
Usia kerja seseorang di suatu perusahaan akan mempengaruhi
tingkat upah yang di terima oleh pekerja tersebut. Semakin lama usia kerja
seseorang dalam suatu lapangan pekerjaan akan cenderunag membuat tingkat upah
yang diterimanya lebih tinggi dibandingkan pekerja dengan usia kerja yang lebih
sedikit. Hal ini biasanya disebabkan karena pekerja dengan usia kerja yang
lebih lama dianggap lebih senior dan professional untuk mengatasi suatu
pekerjaan, selain itu juga sebagai penghargaan atas pengabdian yang diberikan
oleh pekerja tersebut kepada perusahaan atau pemilik kerja.
Pertimbangan
Bukan Keuangan Dalam Memilih Pekerjaan
Daya tarik sesuau pekerjaan bukan saja tergantung pada
besarnya upah yang ditawarkan, selan itu faktor-faktor bukan keuangan di atas
mempunyai peranan yang sangat penting terhadap seseorang dalam memilih
pekerjaan. Seseorang sering kali bersedia menerima upah yang lebih rendah
apabila beberapa terdapat pertimbangan yang tidak sesuai dengan apa yang
diinginkannya. Sebaliknya apabila faktor-faktor bukan keuangan banyak yang
tidak sesuai dengan seorang pekerja, ia akan menuntut upah yang lebih tinggi
sebelum ia bersedia menerima pekerjaan yang ditawarkan.
Mobilitas Tenaga
Kerja
Dalam teori ini terdpat pemislan faktor-faktor produksi,
dalam konteks mobilitas tenaga kerja pemisalan ini berarti: kalau dalam
pasar tenaga kerja terjadi perbedaan upah, maka tenaga kerja akan pindah
kepasar tenaga kerja yang upahnya lebih tinggi.
b.
Jaminan
Sosial
Jaminan
sosial adalah bentuk perlindungan sosial yang diadakan oleh
negara untuk menjamin warga negaranya dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar yang
layak, sebagaimana dalam deklarasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 1948 dan
konvensi ILO Nomer.102 tahun 1952.
UU
No.40 tahun 2004 tentang SJSN menggantikan program-program jaminan sosial yang
ada sebelumnya (Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri) yang dinilai kurang
berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada penggunanya, karena jumlah
pesertanya kurang, jumlah nilai manfaat program kurang memadai, dan kurang
baiknya tata kelola manajemen program tersebut.
Manfaat
program Jamsosnas tersebut cukup komprehensif, yaitu meliputi jaminan hari tua,
asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah
mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan.
Jaminan
sosial di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai
berikut:
1)
UU No. 40 Tahun 2004
2)
Jaminan sosial bagi PNS
3)
Jaminan sosial bagi ASABRI
4)
Jaminan sosial bagi umum
5)
Jaminan sosial bagi pekerja swasta
c.
Fasilitas
Kerja
Perusahaan
hendaknya menyediakan fasilitas-fasilitas yang menyenangkan bagi karyawan.
Misalnya fasilitas tempat ibadah, jaminan pengobatan, jaminan hari tua dan lain
sebagainya. Apabila perusahaan sanggup menyediakan fasilitas-fasilitas
tersebut, maka perusahaan mampu menambah semangat dan kesenangan karyawan,
sehingga semangat dan kegairahan kerjanya dapat pula ditingkatkan. Fasilitas
sendiri dapat diartikan kemudahan dan dapat pula berarti alat atau bentuk fisik
(sarana dan prasarana).
Yang
dimaksud dengan fasilitas kerja adalah segala sesuatu yang terdapat dalam
perusahaan yang ditempati dan dinikmati oleh karyawan, baik dalam hubungan
langsung dengan pekerjaan maupun untuk kelancaran pekerjaan. Dengan adanya
fasilitas, memungkinkan untuk meningkatkan kinerja karyawan guna mencapai
tujuan yang telah ditentukan oleh manajemen dengan segala potensi secara
efektif dan efisien.
Contoh
Fasilitas Kerja:
1) Fasilitas
kendaraan
2) Pemberian
makan secara Cuma-Cuma
3) Sarana
ibadah
4) Tempat
penitipan bayi
5) Koperasi
6) Kantin,
dan lain-lain.
B.
Keselamatan
Kerja dan Kesehatan Kerja
1)
Keselamatan
Kerja
Keselamatan kerja adalah usaha-usaha yang bertujuan untuk
menjamin keadaan,keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja (baik jasmaniah maupun
rohaniah), beserta hasil karya dan alat-alat kerjanya ditempat kerja.
Usaha-usaha tersebut harus dilaksanakan oleh semua unsur yang terlibat dalam
proses kerja, yaitu pekerja itu sendiri, pengawas/kepala kelompok kerja, perusahaan,
pemerintah, dan msayarakat pada umumnya.
Adapun sasaran keselamatan kerja secara terinci adalah :
1.
Mencegah
terjadinya kecelakaan ditempat kerja.
2.
Mencegah
timbulnya penyakit akibat kerja.
3.
Mencegah/mengurangi
kematian akibat kerja
4.
Mencegah atau
mengurangi cacat tetap
5.
Mengamankan
material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat
kerja, mesin-mesin, dan instalasi-instalasi.
6.
Meningkatkan
produktivitas kerja tanpa memeras
tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
7.
Menjamin
tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman, dan aman sehingga dapat menimbulkan
kegembiraan semangat kerja.
8.
Memperlancar, meningkatkan
dan mengamankan produksi, industri serta pembangunan. Kesemuanya itu menuju
pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia
2)
Kesehatan
Kerja
Spesialisasi dalam ilmu kesehatan dan kedokteran beserta prakteknya yang
bertujuan agar pekerja memperoleh derajad kesehatan setinggi-tingginya baik
fisik, mental maupun sosial dengan usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap
penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor-faktor pekerjaan
dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit umumnya.
Hakikat dari kesehatan kerja adalah sebagai berikut :
Sebagai alat untuk mencapai derajad kesehatan tenaga
kerja yang setingginya baik, buruh, petani, nelayan, pegawai
negri atau pekerja bebas, dengan demikian dimaksudkan untuk kesejahteraan
tenaga kerja.
Sebagai alat untuk meningkatkan produksi yang berdasarkan kepada
meningginya efesiensi dan daya produktivitas faktor manusia dalam produksi.