Senin, 04 Mei 2020

PKN KELAS XI ( perjanjian Internasional. Samanina Elfi Kusnia, S.Pd )


KELAS DARING
KELAS XI SEMESTER GENAP 2019/2020
SMK NEGERI 2 BAGOR

NAMA KELAS     : XI 
NAMA GURU     : Samanina Elfi Kusnia, S.Pd
JUDUL MATERI  : Perjanjian Internasional

MATERI :
Perjanjian Internasional

A.    Pengertian Perjanjian Internasional
Sebuah hubungan internasional biasanya dikukuhkan dalam sebuah naskah perjanjian internasional. Perjanjian internasional adalah perjanjian diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci dengan negara.

B.     Klasifikasi Perjanjian Internasional
1)      Berdasarkan jumlah pihak: perjanjian bilateral (dua negara) dan multilateral (banyak negara).
2)      Berdasarkan fungsinya: perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat khusus.
3)      Berdasarkan proses pembuatannya: perjanjian dengan tiga tahap (perundingan, pengesahan, dan ratifikasi) dan perjanjian dengan dua tahap (perundingan dan pengesahan).
4)      Berdasarkan isinya: perjanjian terkait politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

C.    Asas Perjanjian Internasional
Berikut ini adalah uraian asas dalam perjanjian internasional :

1)      Pacta Sunt Servanda, merupakan asas pertama yang harus diterima dan dilaksanakan oleh negara-negara subyek perjanjan internasional
2)      Egality Rights, merupakan kesamaan hak-hak. Egality Rights juga dapat diartikan sebagai suatu asas kesamaan derajat
3)      Reciprocity, merupakan besarnya aksi sama dengan besarnya reaksi
4)      Bonafides, merupakan itikad frasa yang baik atau niat baik
5)      Courtesy, merupakan asas kehormatan atau dalam arti lain asas ini mengharuskan negara-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional untuk saling menghormati
6)      Rebus sic Stantibus, merupakan suatu asas yang dimana mengizinkan penangguhan atau perubahan pada perjanjian dengan alasan yang fundamental atau mendasar

D.    Tahap Perjanjian Internasional
Tahapan Perjanjian Internasional Menurut Konvensi Wina:
1)      Perundingan (Negotiation): Tahap awal dari setiap negara untuk mendiskusikan pertanyaan yang harus disepakati oleh kesepakatan bersama.
2)      Penandatanganan (Signature): Gerakan formal yang dibuat setelah pembuatan perjanjian poin oleh negara yang terlibat dalam proses perlindungan.
3)      Pengesahan (Ratification): Pernyataan politik negara itu adalah tentang komitmen untuk menghentikan bukti perjanjian yang disepakati.

E.     Berlaku dan Berakhirnya Perjanjian Internasional
Mulai berlaku Perjanjian internasional sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding pada saat peristiwa berikut ini:
1)      Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
2)      Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
3)      Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.

Berakhirnya Perjanjian Internasional
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., dalam buku Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini:
1)      Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
2)      Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis.
3)      Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
4)      Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
5)      Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
6)      Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
7)      Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.

LINK SOAL

SUSULAN PAS GANJIL 2020/2021 KELAS X SELASA 15 DESEMBER 2020

  KERJAKAN SOAL SUSULAN PAS SESUAI DENGAN MATA PELAJARAN BELUM KALIAN IKUTI, JANGAN MEMAKAI UCBROWSER JIKA MENGERJAKAN PAS, KARENA NILAI TID...