KELAS
DARING
KELAS XI
SEMESTER GENAP 2019/2020
SMK
NEGERI 2 BAGOR
NAMA KELAS : XI
NAMA GURU :
Samanina Elfi Kusnia, S.Pd
JUDUL MATERI : Perjanjian
Internasional
MATERI :
Perjanjian
Internasional
A.
Pengertian
Perjanjian Internasional
Sebuah
hubungan internasional biasanya dikukuhkan dalam sebuah naskah perjanjian
internasional. Perjanjian internasional adalah perjanjian diadakan oleh
subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat
hukum tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat
oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional,
organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci
dengan negara.
B.
Klasifikasi Perjanjian Internasional
1) Berdasarkan jumlah pihak: perjanjian bilateral (dua
negara) dan multilateral (banyak negara).
2) Berdasarkan fungsinya: perjanjian yang membentuk hukum
dan perjanjian yang bersifat khusus.
3) Berdasarkan proses pembuatannya: perjanjian dengan tiga tahap
(perundingan, pengesahan, dan ratifikasi) dan perjanjian dengan dua tahap
(perundingan dan pengesahan).
4) Berdasarkan isinya: perjanjian terkait politik, ekonomi,
sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
C.
Asas Perjanjian Internasional
Berikut ini adalah uraian asas dalam
perjanjian internasional :
1) Pacta
Sunt Servanda, merupakan asas pertama yang harus diterima dan dilaksanakan oleh
negara-negara subyek perjanjan internasional
2) Egality
Rights, merupakan kesamaan hak-hak. Egality Rights juga dapat diartikan sebagai
suatu asas kesamaan derajat
3) Reciprocity,
merupakan besarnya aksi sama dengan besarnya reaksi
4) Bonafides,
merupakan itikad frasa yang baik atau niat baik
5) Courtesy,
merupakan asas kehormatan atau dalam arti lain asas ini mengharuskan negara-negara
yang terlibat dalam perjanjian internasional untuk saling menghormati
6) Rebus
sic Stantibus, merupakan suatu asas yang dimana mengizinkan penangguhan atau
perubahan pada perjanjian dengan alasan yang fundamental atau mendasar
D.
Tahap Perjanjian Internasional
Tahapan
Perjanjian Internasional Menurut Konvensi Wina:
1)
Perundingan
(Negotiation): Tahap awal dari setiap negara untuk mendiskusikan pertanyaan
yang harus disepakati oleh kesepakatan bersama.
2)
Penandatanganan
(Signature): Gerakan formal yang dibuat setelah pembuatan perjanjian poin oleh
negara yang terlibat dalam proses perlindungan.
3)
Pengesahan
(Ratification): Pernyataan politik negara itu adalah tentang komitmen untuk
menghentikan bukti perjanjian yang disepakati.
E.
Berlaku dan Berakhirnya Perjanjian Internasional
Mulai berlaku Perjanjian
internasional sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh
negara perunding pada saat peristiwa berikut ini:
1)
Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan,
perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh
semua negara perunding.
2)
Bila persetujuan suatu negara untuk diikat
oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai
berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian
menentukan lain.
3)
Ketentuan-ketentuan perjanjian yang
mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat
oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi
penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya
perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
Berakhirnya Perjanjian Internasional
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja,
S.H., dalam buku Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu
perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini:
1)
Telah tercapai tujuan dari perjanjian
internasional itu.
2)
Masa beraku perjanjian internasional itu
sudah habis.
3)
Salah satu pihak peserta perjanjian
menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
4)
Adanya persetujuan dari peserta-peserta
untuk mengakhiri perjanjian itu.
5)
Adanya perjanjian baru antara peserta yang
kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
6)
Syarat-syarat tentang pengakhiran
perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
7)
Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh
salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
LINK SOAL
LINK SOAL