KELAS
DARING
KELAS XI
SEMESTER GENAP 2019/2020
SMK
NEGERI 2 BAGOR
NAMA KELAS : XI
ATPH 1,2.
NAMA GURU :
MARDIANI, S.Pd
JUDUL MATERI : PKWU
MATERI :
Produk Kreatif dan
Kewirausahaan
Proses Kerja Pembuatan
Prototype Produk Barang/Jasa
(Reparasi Komputer)
KOMPETENSI
DASAR
3.8
Menerapkan proses kerja pembuatan prototype produk barang/jasa
4.8
Membuat prototype produk barang /jasa
I. PENGERTIAN UNIT PRODUKSI
Unit produksi adalah suatu
proses kegiatan usaha yang dilakukan sekolah/madrasah secara berkesinambungan
bersifat akademis, dan bisnis dengan memberdayakan warga sekolah/madrasah dan
lingkungan dalam bentuk unit usaha produksi/jasa yang dikelola secara
profesional (PMPTK DEPDIKNAS, 2007).
Berdasarkan pendapat tersebut
dapat disimpulkan bahwa unit produksi yang diselenggarakan di sekolah adalah pembelajaran
yang berbasis industri yang dapat membina peserta didik dalam hal ketrampilan
kejuruan, pengelolaan unit usaha yang bersifat bisnis dan sebagai tempat
praktik secara langsung dalam bidang-bidang pekerjaan. Unit produksi sekolah
digunakan sebagai sarana untuk mengimplementasikan atau menerapkan teori yang
telah diajarkan secara nyata karena dengan praktik langsung akan mempermudah
untuk menguasai teori dan sebaliknya praktik dapat berjalan dengan efektif
apabila telah mengetahui atau memahami teorinya.
Hal tersebut sejalan dengan
pendapat Finch dan Crunkilton (1999: 11) yang menyatakan: “Learning and
personal growth do not take place strictly within the confines of classroom or
labolatory. Student develop skills and competence through avariety of learning
activities and experiences that may not necessarily be counted as constructive
credit for graduation”. Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa belajar dan
pengembangan kepribadian tidak hanya sebatas di dalam kelas atau labolatorium.
Peserta didik dapat mengembangkan kemampuannya melalui berbagai aktivitas
pembelajaran dan pengalaman.
II. TUJUAN DILAKSANAKANNYA UNIT
PRODUKSI
Berdasarkan buku Manajemen
Unit Produksi/Jasa Sebagai Sumber Belajar Siswa (2007) tujuan penyelenggaraan
unit produksi dan jasa di sekolah adalah:
·
Wahana
pelatihan berbasis produksi atau jasa bagi siswa
·
Wahana
menumbuhkan dan mengembangkan jiwa wirausaha guru dan siswa
·
Sarana
praktik secara langsung bagi siswa
·
Membantu
pendanaan untuk memelihara penambahan fasilitas dan biaya-biayaoperasional
pendidikan lainnya
·
Menambah
semangat kebersamaan karena dapat menjadi wahana peningkatanaktivitas produktif
guru dan siswa serta memberikan income serta peningkatankesejahteraan warga
sekolah.
·
Mengembangkan
sikap mandiri dan percaya diri dalam pelaksanaan kegiatanpraktik siswa.
Meninjau dari tujuan
diselenggarakan unit produksi di atas maka dapat disimpulkan bahwa unit usaha
memiliki keseimbangan antara aspek komersial dan aspek akademik yang
diselenggarakan dalam lingkup organisasi sekolah dengan memanfaatkan fasilitas
yang dimiliki sekolah. Selain itu sebagai sumber belajar siswa dan sumber
pendanaan pendidikan di sekolah. Karena unit produksi menyangkut aspek
komersial dan akademik maka diperlukan pengelolaan yang professional.
III.
ANALISA USAHA SERVICE KOMPUTER/ REPARASI KOMPUTER
Dewasa ini komputer atau
laptop sudah menjadi kebutuhan pokok manusia modern. Komputer dan laptop sangat
diperlukan sehari-hari untuk membantu tugas pekerjaan di kantor seperti membuat
laporan kerja. Atau penggunaan komputer atau laptop untuk menyelesaikan tugas
sekolah dan kuliah seperti mencari informasi dan referensi di internet.
Namun bukan hanya kalangan
karyawan, pelajar, dan mahasiswa saja yang terbiasa dengan komputer atau
laptop. Tapi masyarakat awam pun sudah terbiasa dengan komputer atau laptop.
Fakta di atas menimbulkan
permintaan pasar terhadap laptop atau komputer sangat tinggi. Anda bisa
mendapatkan berbagai mall atau gerai usaha yang menjual perangkat laptop dan
komputer laris manis diserbu para pembeli. Apalagi saat ini harga laptop dan
komputer sudah sangat terjangkau dengan hadirnya laptop buatan china yang
dijual dengan harga murah sekali. Seperti axioo, lenovo, acer dan lain
sebagainya. Hal tersebut membuat tak aneh jika berdasarkan data dari sebuah
lembaga survey terpercaya bahwa setiap tahun penjualan komputer dan laptop di
Indonesia meningkat pesat.
Namun yang menjadi kelemahan
perangkat laptop dan komputer adalah seiring berjalannya waktu dan pemakaian
maka laptop atau komputer bisa mengalami kerusakan ringan hingga berat yang
bisa disebabkan beberapa faktor. Kerusakan laptop atau komputer bisa
dikarenakan pemakaian yang salah, jatuh atau terbentur ke benda keras ataupun
terkena virus mematikan yang mengakibatkan kerusakan laptop dan komputer dari
segi harddisk atau software. Untuk memperbaiki komputer atau laptop yang rusak
tersebut maka seseorang membutuhkan usaha jasa perbaikan komputer dan laptop
terdekat.
IV.
PERSIAPAN USAHA
A.
Perizinan Usaha
Perizinan kegiatan usaha,
dapat dilengkapi dokumen sebagai berikut:
Perjanjian Sewa Menyewa
Yang dimaksud dengan
perjanjian sewa di sini adalah perjanjian yang dilakukan antara Anda dengan
pemilik lahan yang akan dibangun.
Walaupun bisa dilakukan dalam
bentuk lisan, namun lebih baik perjanjian sewa dilakukan dalam bentuk tertulis
untuk menghindari kemungkinan terjadi masalah di masa depan.
Berdasarkan Pasal 1554 jo
Pasal 1560 KUHPer, pihak penyewa (Anda) wajib menggunakan objek sewa sesuai
dengan tujuan yang telah diberi oleh pemberi sewa.
Anda sebagai penyewa juga
tidak diperkenankan untuk mengubah wujud maupun tataan objek yang disewa.
Jika ketentuan tersebut
dilanggar sehingga menimbulkan kerugian bagi pemberi sewa, maka pemberi sewa
dapat membatalkan perjanjian sewa dengan Anda.
Izin Mendirikan Bangunan
(IMB)
Tentu saja Anda harus
mengantongi IMB jika akan mendirikan bangunan di lahan yang telah Anda sewa
sebelumnya. Sesuai dengan ketentuan yang ada, setiap kegiatan mendirikan
bangunan wajib memiliki IMB yang bisa diajukan kepada Suku Dinas Perizinan
Bangunan Kota Administrasi/Kabupaten.
Permohonan IMB ini dapat
dilakukan untuk:
1.
Bangunan
rumah tinggal
2.
Bangunan
bukan rumah tinggal
3.
Bangunan-bangunan
Namun sebelumnya harus
memastikan bahwa lahan yang di sewa dapat digunakan sebagai tempat usaha, bukan
hanya dapat digunakan sebagai bangunan rumah tinggal saja.
B.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Berdasarkan Pasal 1 huruf a
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU 3/1982”),
yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU 3/1982 dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Adapun yang dimaksud dengan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba.
Perusahaan yang dimaksud
adalah Perusahaan yang berbentuk:
1.
Perseroan
Terbatas (PT);
2.
Koperasi;
3.
Persekutuan
Komanditer (CV);
4.
Firma
(Fa);
5.
Perorangan;
6.
Bentuk
Lainnya; dan
7.
Perusahaan
Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor
Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan
menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia
Sebagai asumsi apabila bentuk
perusahaan yang ingin dibentuk adalah salah satu dari bentuk usaha yang diatur
di atas, maka daftar perusahaan wajib untuk dilaksanakan.
Namun, apabila bentuk
perusahaan yang akan dibentuk adalah perusahaan kecil, maka berdasarkan Pasal 6
ayat (1) huruf b UU 3/1982, terdapat pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan
perusahaan bagi perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi
pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya
sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan
suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Namun perusahaan kecil
perorangan tetap dapat mendaftarkan perusahaannya guna mendapatkan TDP untuk
kepentingan tertentu, apabila perusahaan tersebut menghendaki.
Jadi, apabila perusahaan yang
akan dibentuk merupakan perusahaan kecil pada dasarnya tidak diwajibkan untuk
melakukan pendaftaran perusahaan, namun apabila dikehendaki untuk kepentingan
tertentu, tetap dapat mengajukan permohonan pendaftaran perusahaan tersebut.
C.
Surat Izin Usaha Perdagangan
(“SIUP”)
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) menyatakan:
Pelaku usaha yang melakukan
kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang
diberikan oleh Menteri.
Pasal ini yang menjadi dasar
hukum penerbitan SIUP. Tanpa memiliki SIUP, ancaman pidana bagi pelaku usaha
adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10
miliar.
Setiap Perusahaan yang
melakukan usaha perdagangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat
(1) huruf c Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag
46/2009”), terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan
Perdagangan Mikro dengan kriteria:
1.
Usaha
Perseorangan atau persekutuan;
2.
Kegiatan
usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga
terdekat; dan
3.
Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 50juta tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan
Mikro tetap dapat memperoleh SIUP Mikro apabila dikehendaki oleh Perusahaan
tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan
kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang
ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup
serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan.
SIUP dikelompokkan menjadi
tiga kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha,
yaitu:
500.
SIUP
Besar: untuk perusahaan dengan modal di atas Rp500.000.000
501.
SIUP
Menengah: untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp200.000.000 –
Rp500.000.000
502.
SIUP
Kecil: untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil
atau sama dengan Rp200.000.000
D.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(“NPWP”)
Memiliki NPWP atas nama
pemilik/ penanggung jawab perusahaan.
E.
Pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus
berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu
bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
F.
Penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan
kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan
dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan,
perdagangan, pertanian dsb.
G.
Mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang
berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.
Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain
yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya
Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.
V.
KUNCI SUKSES BISNIS JASA SERVICE KOMPUTER
A.
Lokasi usaha
Usaha service laptop/komputer
akan laku keras jika anda membukanya di tempat yang sangat strategis.
B.
Tarif Jasa Service
Komputer/Laptop
Untuk tarif atau harga jasa
servis komputer/laptop harus sesuai dengan harga pasaran.
C.
Pelayanan Baik
Usaha service komputer/laptop
termasuk jenis usaha dalam bidang jasa. Sehingga anda harus memperhatikan
kualitas jasa yang diberikan. Pastikan pelayanan yang diberikan maksimal dan
memberikan kepuasan bagi konsumen. Misalkan pelayan tampil ramah, supel, murah
senyum, bersahabat, enak diajak ngobrol, dan lain sebagainya. Selain itu, jika
ada konsumen yang memperbaiki komputer dan komputer itu harus diperbaiki dalam
waktu lama sekitar dua hingga tiga hari maka anda bisa memberikan layanan
pemberian pinjaman komputer baru secara gratis. Sebagai pengganti sementara
laptop yang rusak.
Bentuk pelayanan yang baik
lainnya adalah memberikan garansi. Setelah laptop/komputer selesai diperbaiki
maka berikanlah garansi selama satu bulan jika terjadi kerusakan kembali. Hal
ini akan membuat konsumen menjadi puas atas pelayanan yang diberikan. Yang pada
akhirnya mereka memutuskan untuk menjadi pelanggan setia.
D.
Promosi usaha
Yang tak kalah pentingnya
dalam membuka usaha service komputer/laptop, anda harus melakukan promosi usaha
secara gencar dan massif untuk memperoleh sebanyak mungkin pelanggan dan
masyarakat mengetahui keberadaan usaha jasa perbaikan komputer dan laptop.
Kita dapat melakukan promosi
usaha service komputer/laptop secara online menggunakan media internet dan
medsos.
Usaha Service Komputer Panggilan
Selain membuka usaha toko
service komputer dan laptop secara offline, anda bisa juga membuka usaha
service komputer panggilan. Hal ini tak kurang menjanjikan. Disebabkan banyak
orang dan lembaga tertentu yang sibuk dengan pekerjaan di kantor sehingga tidak
bisa menyempatkan waktu untuk datang ke toko service komputer.
LINK TUGAS