KELAS
DARING
KELAS XI
SEMESTER GENAP 2019/2020
SMK
NEGERI 2 BAGOR
NAMA KELAS : X ATPH
2 dan X Tata Boga 2, X ALSINTAN, X TATA BOGA 1, X ATPH 3
NAMA GURU :
Samanina Elfi Kusnia, S.Pd
JUDUL MATERI : Wawasan
Nusantara dalam Konteks NKRI
MATERI :
Wawasan
Nusantara dalam Konteks NKRI
A.
Wawasan
Nusantara
1)
Pengertian
Wawasan Nusantara
Secara etimologis, Wawasan Nusantara
berasal dari kata Wawasan dan Nusantara.
Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan
dan penglihatan indrawi. Wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan,
tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara
berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan.
Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi wawasan nusantara berarti cara
pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2)
Unsur
Dasar Konsep Wawasan Nusantara
Terdapa Tiga Unsur Dasar yaitu :
a.
Wadah, setelah menegara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan
yang merupakan wadah berbagai dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu
wadah dalam kegiatan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud
infrastruktur politik-suprastrukturpolitik.
b.
Isi adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang etrdapat
dalam pembukaan UUD 1945.
c.
Tata Laku merupakan interaksi antara
wadah dan isi yang terdiri dari, tata laku batiniah dan tata laku lahiriah.
3)
Hakikat Wawasan Nusantara
Kita memandang bangsa Indonesia
dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara
adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat
Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN
disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan
pertahanan keamanan.
4)
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara terdiri atas:
kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas,
kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi
terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
5)
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan
sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan
dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan
Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh
pula.
6)
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
7)
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa ataupun daerah. Hal tersebut bukan berarti
menghilangkan kepentingan-kepentingan
individu, kelompok, suku bangsa, ataupun daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati,
diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau
kepentingan masyarakat banyak.
8)
Manfaat Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara membuat rasa persatuan antar penduduk Indonesia yang plural atau
beragam menjadi semakin erat. Adanya konsep ini memiliki manfaat antara lain
sebagai berikut:
a. Sebagai Warga Negara Indonesia mengenal dan mengetahui
bahwa kedaulatan RI memiliki wilayah hukum dengan pengakuan internasional.
b. Setiap WNI wajib mempertahankan dan menjaga wilayah
Indonesia dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dari pihak manapun,
baik dari dalam maupun luar negeri.
LINK TUGAS