Rabu, 25 Maret 2020

PKN KELAS DARING XI ( SISTEM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI INDONESIA )


NAMA KELAS     : XI TATA BOGA 1
NAMA GURU     : Samanina Elfi Kusnia, S.Pd
JUDUL MATERI  : Sistem Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia

MATERI :
SISTEM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI INDONESIA
A.    Ruang Lingkup Perlindungan Tenaga Kerja
1)      Pengertian Tenaga Kerja
Pengertian tenaga kerja menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa : “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.”
2)      Klasifikasi Tenaga Kerja:
a.      Berdasarkan penduduknya
1)      Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
2)      Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
b.      Berdasarkan batas kerja
1)      Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
2)      Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah: anak sekolah dan mahasiswa, para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan para pengangguran sukarela.
c.       Berdasarkan kualitasnya
1)      Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
2)      Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
3)      Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.
3)      Upah, Jaminan Sosial, dan Fasilitas Kerja
a.      Upah
Upah kerja merupakan unsur penting yang berpengaruh terhadap kehidupan pekerja karena upah kerja merupakan sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya baik berupa sandang, pangan, papan maupun kebutuhan lainnya. Upah kerja merupakan imbalan yang diterima oleh pekerja atas jasa yang diberikan dalam memproduksi atau barang atau jasa diperusahaan.
Komponen Upah Tenaga Kerja:
·         Upah pokok
·         Fasilitas
·         Bonus

Sistem Pembayaran Upah

Sistem pembayaran upah adalah bagaimana cara perusahaan biasanya memberikan upah kepada pekerja/buruhnya. Ada beberapa macam sistem pembayaran upah :
1.      Sistem Upah Jangka Waktu
2.      Sistem Upah Potongan
3.      Sistem Upah Permufakatan
4.      Sistem Skala Upah Berubah
5.      Sistem Upah Indeks
6.      Sistem Pembagian Keuntungan

Faktor-Faktor yang Menimbulkan Perbedaan Upah Tenaga Kerja:

1.      Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja
2.      Perbedaan Jenis Pekerjaan
3.      Tingkat Kemampuan, Keahlian dan Pendidikan
4.      Usia kerja
5.      Pertimbangan Bukan Keuangan Dalam Memilih Pekerjaan
6.      Mobilitas Tenaga Kerja
b.      Jaminan Sosial
Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial yang diadakan oleh negara untuk menjamin warga negaranya dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak. Manfaat program Jamsosnas tersebut cukup komprehensif, yaitu meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Jaminan sosial di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1)      UU No. 40 Tahun 2004
2)      Jaminan sosial bagi PNS
3)      Jaminan sosial bagi ASABRI
4)      Jaminan sosial bagi umum
5)      Jaminan sosial bagi pekerja swasta
c.       Fasilitas Kerja
Fasilitas kerja adalah segala sesuatu yang terdapat dalam perusahaan yang ditempati dan dinikmati oleh karyawan, baik dalam hubungan langsung dengan pekerjaan maupun untuk kelancaran pekerjaan.
Contoh Fasilitas Kerja:
1)      Fasilitas kendaraan
2)      Pemberian makan secara Cuma-Cuma
3)      Sarana ibadah
4)      Koperasi
5)      Kantin, dan lain-lain.
B.     Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja
1)      Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah usaha-usaha yang bertujuan untuk menjamin keadaan,keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja (baik jasmaniah maupun rohaniah), beserta hasil karya dan alat-alat kerjanya ditempat kerja.
Adapun sasaran keselamatan kerja secara terinci adalah :
1.      Mencegah terjadinya kecelakaan ditempat kerja.
2.      Mencegah timbulnya penyakit akibat kerja.
3.      Mencegah/mengurangi kematian akibat kerja
4.      Mencegah atau mengurangi cacat tetap
5.      Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, dan instalasi-instalasi.
6.      Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
7.      Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman, dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja.
8.      Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi, industri serta pembangunan. Kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia
2)      Kesehatan Kerja
Hakikat kesehatan kerja adalah sebagai alat untuk mencapai derajad kesehatan tenaga kerja yang setingginya baik, buruh, petani, nelayan, pegawai negeri atau pekerja bebas, dengan demikian dimaksudkan untuk kesejahteraan tenaga kerja.


SUSULAN PAS GANJIL 2020/2021 KELAS X SELASA 15 DESEMBER 2020

  KERJAKAN SOAL SUSULAN PAS SESUAI DENGAN MATA PELAJARAN BELUM KALIAN IKUTI, JANGAN MEMAKAI UCBROWSER JIKA MENGERJAKAN PAS, KARENA NILAI TID...