NAMA KELAS : XI
TATA BOGA 1
NAMA GURU :
Samanina Elfi Kusnia, S.Pd
JUDUL MATERI : Sistem
Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia
MATERI :
SISTEM
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI INDONESIA
A.
Ruang
Lingkup Perlindungan Tenaga Kerja
1)
Pengertian
Tenaga Kerja
Pengertian tenaga
kerja menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa
: “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat.”
2)
Klasifikasi
Tenaga Kerja:
a.
Berdasarkan
penduduknya
1) Tenaga kerja
adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja
jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka
yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15
tahun sampai dengan 64 tahun.
2) Bukan tenaga kerja
adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada
permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003,
mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15
tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan,
para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
b.
Berdasarkan
batas kerja
1) Angkatan kerja
adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai
pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari
pekerjaan.
2) Bukan angkatan kerja
adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah,
mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah: anak sekolah
dan mahasiswa, para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan para pengangguran
sukarela.
c.
Berdasarkan
kualitasnya
1) Tenaga kerja terdidik
adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang
tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya:
pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
2) Tenaga kerja terlatih
adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui
pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara
berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya:
apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
3) Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak
terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan
tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.
3)
Upah,
Jaminan Sosial, dan Fasilitas Kerja
a.
Upah
Upah
kerja merupakan unsur penting yang berpengaruh terhadap kehidupan pekerja
karena upah kerja merupakan sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup
pekerja dan keluarganya baik berupa sandang, pangan, papan maupun kebutuhan
lainnya. Upah kerja merupakan imbalan yang diterima oleh pekerja atas jasa yang
diberikan dalam memproduksi atau barang atau jasa diperusahaan.
Komponen Upah Tenaga Kerja:
·
Upah pokok
·
Fasilitas
·
Bonus
Sistem Pembayaran
Upah
Sistem pembayaran upah adalah bagaimana cara perusahaan
biasanya memberikan upah kepada pekerja/buruhnya. Ada beberapa macam sistem
pembayaran upah :
1.
Sistem
Upah Jangka Waktu
2. Sistem Upah Potongan
3. Sistem Upah Permufakatan
4. Sistem Skala Upah Berubah
5. Sistem Upah Indeks
6.
Sistem
Pembagian Keuntungan
Faktor-Faktor
yang Menimbulkan Perbedaan Upah Tenaga Kerja:
1.
Permintaan
dan Penawaran Tenaga Kerja
2.
Perbedaan
Jenis Pekerjaan
3.
Tingkat
Kemampuan, Keahlian dan Pendidikan
4.
Usia
kerja
5.
Pertimbangan
Bukan Keuangan Dalam Memilih Pekerjaan
6.
Mobilitas
Tenaga Kerja
b.
Jaminan
Sosial
Jaminan
sosial adalah bentuk perlindungan sosial yang diadakan oleh
negara untuk menjamin warga negaranya dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar yang
layak. Manfaat program Jamsosnas tersebut cukup
komprehensif, yaitu meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional,
jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Jaminan
sosial di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai
berikut:
1)
UU No. 40 Tahun 2004
2)
Jaminan sosial bagi PNS
3)
Jaminan sosial bagi ASABRI
4)
Jaminan sosial bagi umum
5)
Jaminan sosial bagi pekerja swasta
c.
Fasilitas
Kerja
Fasilitas
kerja adalah segala sesuatu yang terdapat dalam perusahaan yang ditempati dan
dinikmati oleh karyawan, baik dalam hubungan langsung dengan pekerjaan maupun
untuk kelancaran pekerjaan.
Contoh
Fasilitas Kerja:
1) Fasilitas
kendaraan
2) Pemberian
makan secara Cuma-Cuma
3) Sarana
ibadah
4) Koperasi
5) Kantin,
dan lain-lain.
B.
Keselamatan
Kerja dan Kesehatan Kerja
1)
Keselamatan
Kerja
Keselamatan kerja adalah usaha-usaha yang bertujuan untuk
menjamin keadaan,keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja (baik jasmaniah maupun
rohaniah), beserta hasil karya dan alat-alat kerjanya ditempat kerja.
Adapun sasaran keselamatan kerja secara terinci adalah :
1.
Mencegah
terjadinya kecelakaan ditempat kerja.
2.
Mencegah
timbulnya penyakit akibat kerja.
3.
Mencegah/mengurangi
kematian akibat kerja
4.
Mencegah atau
mengurangi cacat tetap
5.
Mengamankan
material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, dan instalasi-instalasi.
6.
Meningkatkan
produktivitas kerja tanpa memeras
tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
7.
Menjamin
tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman, dan aman sehingga dapat menimbulkan
kegembiraan semangat kerja.
8.
Memperlancar,
meningkatkan dan mengamankan produksi, industri serta pembangunan. Kesemuanya
itu menuju pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia
2)
Kesehatan
Kerja
Hakikat kesehatan kerja adalah sebagai alat untuk mencapai derajad kesehatan tenaga kerja yang setingginya
baik, buruh, petani, nelayan, pegawai negeri atau pekerja bebas, dengan demikian dimaksudkan untuk kesejahteraan
tenaga kerja.