Rabu, 01 April 2020

KWU PRODUKTIF KELAS XI ( Proses Kerja Pembuatan Prototype Produk Barang/Jasa (Reparasi Komputer), MARDIANI, S.Pd )


KELAS DARING
KELAS XI SEMESTER GENAP 2019/2020
SMK NEGERI 2 BAGOR

NAMA KELAS     : XI ATPH 1,2.
NAMA GURU     : MARDIANI, S.Pd
JUDUL MATERI  : PKWU

MATERI :
Produk Kreatif dan Kewirausahaan
Proses Kerja Pembuatan Prototype Produk Barang/Jasa
(Reparasi Komputer)


KOMPETENSI DASAR
3.8       Menerapkan proses kerja pembuatan prototype produk barang/jasa
4.8       Membuat prototype  produk barang /jasa

I.       PENGERTIAN UNIT PRODUKSI
Unit produksi adalah suatu proses kegiatan usaha yang dilakukan sekolah/madrasah secara berkesinambungan bersifat akademis, dan bisnis dengan memberdayakan warga sekolah/madrasah dan lingkungan dalam bentuk unit usaha produksi/jasa yang dikelola secara profesional (PMPTK DEPDIKNAS, 2007).
Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa unit produksi yang diselenggarakan di sekolah adalah pembelajaran yang berbasis industri yang dapat membina peserta didik dalam hal ketrampilan kejuruan, pengelolaan unit usaha yang bersifat bisnis dan sebagai tempat praktik secara langsung dalam bidang-bidang pekerjaan. Unit produksi sekolah digunakan sebagai sarana untuk mengimplementasikan atau menerapkan teori yang telah diajarkan secara nyata karena dengan praktik langsung akan mempermudah untuk menguasai teori dan sebaliknya praktik dapat berjalan dengan efektif apabila telah mengetahui atau memahami teorinya.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat Finch dan Crunkilton (1999: 11) yang menyatakan: “Learning and personal growth do not take place strictly within the confines of classroom or labolatory. Student develop skills and competence through avariety of learning activities and experiences that may not necessarily be counted as constructive credit for graduation”. Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa belajar dan pengembangan kepribadian tidak hanya sebatas di dalam kelas atau labolatorium. Peserta didik dapat mengembangkan kemampuannya melalui berbagai aktivitas pembelajaran dan pengalaman. 

II.      TUJUAN DILAKSANAKANNYA UNIT PRODUKSI
Berdasarkan buku Manajemen Unit Produksi/Jasa Sebagai Sumber Belajar Siswa (2007) tujuan penyelenggaraan unit produksi dan jasa di sekolah adalah:
·         Wahana pelatihan berbasis produksi atau jasa bagi siswa
·         Wahana menumbuhkan dan mengembangkan jiwa wirausaha guru dan siswa
·         Sarana praktik secara langsung bagi siswa
·         Membantu pendanaan untuk memelihara penambahan fasilitas dan biaya-biayaoperasional pendidikan lainnya
·         Menambah semangat kebersamaan karena dapat menjadi wahana peningkatanaktivitas produktif guru dan siswa serta memberikan income serta peningkatankesejahteraan warga sekolah.
·         Mengembangkan sikap mandiri dan percaya diri dalam pelaksanaan kegiatanpraktik siswa.
Meninjau dari tujuan diselenggarakan unit produksi di atas maka dapat disimpulkan bahwa unit usaha memiliki keseimbangan antara aspek komersial dan aspek akademik yang diselenggarakan dalam lingkup organisasi sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang dimiliki sekolah. Selain itu sebagai sumber belajar siswa dan sumber pendanaan pendidikan di sekolah. Karena unit produksi menyangkut aspek komersial dan akademik maka diperlukan pengelolaan yang professional.


III.       ANALISA USAHA SERVICE KOMPUTER/ REPARASI KOMPUTER
Dewasa ini komputer atau laptop sudah menjadi kebutuhan pokok manusia modern. Komputer dan laptop sangat diperlukan sehari-hari untuk membantu tugas pekerjaan di kantor seperti membuat laporan kerja. Atau penggunaan komputer atau laptop untuk menyelesaikan tugas sekolah dan kuliah seperti mencari informasi dan referensi di internet.
Namun bukan hanya kalangan karyawan, pelajar, dan mahasiswa saja yang terbiasa dengan komputer atau laptop. Tapi masyarakat awam pun sudah terbiasa dengan komputer atau laptop.
Fakta di atas menimbulkan permintaan pasar terhadap laptop atau komputer sangat tinggi. Anda bisa mendapatkan berbagai mall atau gerai usaha yang menjual perangkat laptop dan komputer laris manis diserbu para pembeli. Apalagi saat ini harga laptop dan komputer sudah sangat terjangkau dengan hadirnya laptop buatan china yang dijual dengan harga murah sekali. Seperti axioo, lenovo, acer dan lain sebagainya. Hal tersebut membuat tak aneh jika berdasarkan data dari sebuah lembaga survey terpercaya bahwa setiap tahun penjualan komputer dan laptop di Indonesia meningkat pesat.
Namun yang menjadi kelemahan perangkat laptop dan komputer adalah seiring berjalannya waktu dan pemakaian maka laptop atau komputer bisa mengalami kerusakan ringan hingga berat yang bisa disebabkan beberapa faktor. Kerusakan laptop atau komputer bisa dikarenakan pemakaian yang salah, jatuh atau terbentur ke benda keras ataupun terkena virus mematikan yang mengakibatkan kerusakan laptop dan komputer dari segi harddisk atau software. Untuk memperbaiki komputer atau laptop yang rusak tersebut maka seseorang membutuhkan usaha jasa perbaikan komputer dan laptop terdekat.

IV.        PERSIAPAN USAHA

A.    Perizinan Usaha
Perizinan kegiatan usaha, dapat dilengkapi dokumen sebagai berikut:
Perjanjian Sewa Menyewa
Yang dimaksud dengan perjanjian sewa di sini adalah perjanjian yang dilakukan antara Anda dengan pemilik lahan yang akan dibangun.
Walaupun bisa dilakukan dalam bentuk lisan, namun lebih baik perjanjian sewa dilakukan dalam bentuk tertulis untuk menghindari kemungkinan terjadi masalah di masa depan.
Berdasarkan Pasal 1554 jo Pasal 1560 KUHPer, pihak penyewa (Anda) wajib menggunakan objek sewa sesuai dengan tujuan yang telah diberi oleh pemberi sewa.
Anda sebagai penyewa juga tidak diperkenankan untuk mengubah wujud maupun tataan objek yang disewa.
Jika ketentuan tersebut dilanggar sehingga menimbulkan kerugian bagi pemberi sewa, maka pemberi sewa dapat membatalkan perjanjian sewa dengan Anda.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tentu saja Anda harus mengantongi IMB jika akan mendirikan bangunan di lahan yang telah Anda sewa sebelumnya. Sesuai dengan ketentuan yang ada, setiap kegiatan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB yang bisa diajukan kepada Suku Dinas Perizinan Bangunan Kota Administrasi/Kabupaten.

Permohonan IMB ini dapat dilakukan untuk:
1.      Bangunan rumah tinggal
2.      Bangunan bukan rumah tinggal
3.      Bangunan-bangunan
Namun sebelumnya harus memastikan bahwa lahan yang di sewa dapat digunakan sebagai tempat usaha, bukan hanya dapat digunakan sebagai bangunan rumah tinggal saja.
B.     Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Berdasarkan Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU 3/1982”), yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU 3/1982 dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Adapun yang dimaksud dengan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Perusahaan yang dimaksud adalah Perusahaan yang berbentuk:
1.      Perseroan Terbatas (PT);
2.      Koperasi;
3.      Persekutuan Komanditer (CV);
4.      Firma (Fa);
5.      Perorangan;
6.      Bentuk Lainnya; dan
7.      Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia
Sebagai asumsi apabila bentuk perusahaan yang ingin dibentuk adalah salah satu dari bentuk usaha yang diatur di atas, maka daftar perusahaan wajib untuk dilaksanakan.
Namun, apabila bentuk perusahaan yang akan dibentuk adalah perusahaan kecil, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 3/1982, terdapat pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan bagi perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Namun perusahaan kecil perorangan tetap dapat mendaftarkan perusahaannya guna mendapatkan TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan tersebut menghendaki.
Jadi, apabila perusahaan yang akan dibentuk merupakan perusahaan kecil pada dasarnya tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran perusahaan, namun apabila dikehendaki untuk kepentingan tertentu, tetap dapat mengajukan permohonan pendaftaran perusahaan tersebut.

C.    Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”)
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) menyatakan:
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri.
Pasal ini yang menjadi dasar hukum penerbitan SIUP. Tanpa memiliki SIUP, ancaman pidana bagi pelaku usaha adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”), terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
1.      Usaha Perseorangan atau persekutuan;
2.      Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
3.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50juta tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP Mikro apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
SIUP dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu:
500.        SIUP Besar: untuk perusahaan dengan modal di atas Rp500.000.000
501.        SIUP Menengah: untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp200.000.000 – Rp500.000.000
502.        SIUP Kecil: untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp200.000.000

D.    Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)
Memiliki NPWP atas nama pemilik/ penanggung jawab perusahaan.
E.     Pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
F.     Penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.



G.    Mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.

V.           KUNCI SUKSES BISNIS JASA SERVICE KOMPUTER

A.    Lokasi usaha
Usaha service laptop/komputer akan laku keras jika anda membukanya di tempat yang sangat strategis.
B.     Tarif Jasa Service Komputer/Laptop
Untuk tarif atau harga jasa servis komputer/laptop harus sesuai dengan harga pasaran.
C.    Pelayanan Baik
Usaha service komputer/laptop termasuk jenis usaha dalam bidang jasa. Sehingga anda harus memperhatikan kualitas jasa yang diberikan. Pastikan pelayanan yang diberikan maksimal dan memberikan kepuasan bagi konsumen. Misalkan pelayan tampil ramah, supel, murah senyum, bersahabat, enak diajak ngobrol, dan lain sebagainya. Selain itu, jika ada konsumen yang memperbaiki komputer dan komputer itu harus diperbaiki dalam waktu lama sekitar dua hingga tiga hari maka anda bisa memberikan layanan pemberian pinjaman komputer baru secara gratis. Sebagai pengganti sementara laptop yang rusak.
Bentuk pelayanan yang baik lainnya adalah memberikan garansi. Setelah laptop/komputer selesai diperbaiki maka berikanlah garansi selama satu bulan jika terjadi kerusakan kembali. Hal ini akan membuat konsumen menjadi puas atas pelayanan yang diberikan. Yang pada akhirnya mereka memutuskan untuk menjadi pelanggan setia.
D.    Promosi usaha
Yang tak kalah pentingnya dalam membuka usaha service komputer/laptop, anda harus melakukan promosi usaha secara gencar dan massif untuk memperoleh sebanyak mungkin pelanggan dan masyarakat mengetahui keberadaan usaha jasa perbaikan komputer dan laptop.
Kita dapat melakukan promosi usaha service komputer/laptop secara online menggunakan media internet dan medsos.
Usaha Service Komputer Panggilan
Selain membuka usaha toko service komputer dan laptop secara offline, anda bisa juga membuka usaha service komputer panggilan. Hal ini tak kurang menjanjikan. Disebabkan banyak orang dan lembaga tertentu yang sibuk dengan pekerjaan di kantor sehingga tidak bisa menyempatkan waktu untuk datang ke toko service komputer.


LINK TUGAS

DPMHP KELAS X ( DASAR PENGENDALIAN MUTU HASIL PERTANIAN, ENDANG J, S.TP )


MODUL DASAR PENGENDALIAN MUTU HASIL PERTANIAN
KELAS X APHP

A.    Mengidentifikasi Peralatan Laboratorium Dasar Mutu
Secara umum peralatan laboratorium dasar mutu dikelompokkan menjadi 4 jenis yaitu:
1.      Perlatan gelas
2.      Peralatan bukan gelas (non gelas)
3.      Peralatan pemanas
4.      Peralatan ukur (neraca)
Beberapa peralatan digunakan untuk mengukur , wadah penyimpanan bahan kimia dan sampel, pencampuran, preparasi larutan, pemanas, pendingin, destilasi, sintesis, kromatografi dan berbagai instrument lainya.

B.      Peralatan Gelas
Peralatan gelas dikelompokan menjadi tiga macam yaitu :

a.       Peralatan dasar terdiri dari beaker glass, labu erlenmeyer, cawan petri, tabung reaksi dan botol gelas
b.      Peralatan ukur yang terdiri dari labu ukur pipet, buret, dan botol BOD
c.       Peralatan analisis terdiri dari thermometer, dan piknometer

a.       Peralatan Dasar
1.      Beaker Glass
Fungsi dari beaker glass adalah untuk menyimpan atau mencampur senyawa kimia. Beaker glas mempunyai kapasitas mulai 5-5000 ml yang dilengkapi dengan bagian tuag skala ukuran
2.      Gelas ukur
Fungsi gelas ukur adalah untuk mengukur volume cairan sesuai dengan keperluan.

3.      Labu erlenmeyer
Fungsi labu erlenmeyer adalah untuk menyimpan, memanaskan atau mencampur senyawa kimia dan skala tidak terlalu teliti. Labu erlenmeyer memiliki mulut botol sempit.
b.      Peralatan ukur
1.      Pipet tidak berskala
Fungsi untuk mengambil atau memimsakan zat cair dengan volume tertentu
2.      Pipet berskala
Fungsi untuk mengambil atau memisahkan zat cair dengan volume tertentu. Pipet berskala mempunyai skala serta bentuk yang beragam.
3.      Buret
Fungsi buret adalah untuk proses titrasi asam basa dengan berbagai ukuran
4.      Botol BOD
Fungsi botol BOD untuk menyimpan sample air yang akan diukur
c.       Peralatan analitis
1.      Termometer
Berfungsi untuk mengukur suhu dari sebuah larutan atau senyawa kimia
2.      Piknometer
Berfungsi untuk membandingkan berat jenis zat cair maupun xat padat
3.      Hidrometer
Berfungsi untuk mengukur berat jenis kepekatan cairan

C.    Peralatan Non Gelas
1.      Sentrifuge
Berfungsi untuk memisahkan komponen zat dalam suspense berdasarkan perbedaan berat jenisnya.
2.      Peralatan inokulasi
Berfungsi untuk menginokulasi mikroba.


PBHP KELAS X ( Mebersihkan Bahan Hasil Pertanian, Ari Ayunani, S.Pt )



















SEJARAH KELAS X ( Pelabelan PKI, Stigmatisasi Paling Kejam, MURNIATI, S.Pd)


KELAS DARING
KELAS X SEMESTER GENAP 2019/2020
SMK NEGERI 2 BAGOR

Nama Kelas                 : X ATPH 2, X TATA BOGA 1
Nama Guru                 : MURNIATI, S.Pd
Judul Materi                : Pelabelan PKI, Stigmatisasi Paling Kejam

Bacalah dengan seksama artikel berikut ini!

PELABELAN PKI, STIGMATISASI PALING KEJAM
Ada banyak pelabelan di negeri ini. Tapi, label PKI paling kejam.



 gambar 1. Simposium Nasional Membedah Tragedi 65, Pendekatan Kesejarahan, 18-19 April 2016. (Historia).

DARI sekian banyak stigmatisasi di Indonesia, pelabelan PKI merupakan pelabelan paling kejam. Hal ini memiliki efek negatif yang jauh kedalam korban yang dilabeli. Hal tersebut dikemukakan oleh psikolog sosial Universitas Persada Indonesia Idhamsyah Eka Putra dalam simposium nasional “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” di Hotel Aryaduta, Jakarta, 19 April 2016.
Menurut Eka, dibandingkan stigma-stigma lain seperti “Cina atau orang cacat’, label PKI lebih dahsyat. “Kalau sudah dilabeli PKI, maka bisa dikucilkan, dijauhi, dilecehkan. Padahal kalau sudah dilabeli stigma, nggak ada urusannya sama ideologi,” kata Eka. Menurut Eka, efek negatif stigma PKI dan kriminal tidak berbeda. Untuk mengetahui dampak label PKI, Eka melakukan beberapa kali riset. Misalnya, dia meneliti seberapa jauh efek negatif label PKI terhadap anak sekolah dasar. Salah seorang yang dia jadikan sampel adalah murid berprestasi yang sering mewakili sekolah dalam berbagai lomba. “Guru-gurunya bangga berhasil mendidik dia,” kata Eka.
Persepsi langsung berubah menjadi negatif setelah diinformasikan bahwa anak itu keturunan PKI. “Efeknya luar biasa. Gurunya yang tadinya bangga bilang: ‘setelah saya tahu, tiba-tiba rasa bangga saya drop’,” kata Eka. Dari sini kita bisa pelajari ternyata pelabelan sebagai anak PKI, itu luar biasa sekali. “Stigma dicap anak PKI pada saat itu lebih nista daripada anak haram jadah,” kata Witaryono, Reksoprodjo, anak Setiadi Reksoprodjo, mantan menteri listrik dan ketenagaan yang ditahan oleh Jenderal Soeharto. 15 menteri yang ditahan juga dilabeli “tidak beretika dan tidak beritikad baik.”
“Pelabelan tidak beretika dan tidak beritikad baik bagian dari narasi yang dibangun pada waktu itu untuk menjatuhkan pemerintahan Sukarno,” kata Witaryono. Pelabelan itu, lanjut Witaryono, tidak hanya kepada bidang profesionalnya tetapi kepada pribadi-pribadinya. Misalnya, menteri Imam Syafii di-bully dengan lelucon disebut menteri copet. Padahal, sejatinya Imam Syafii adalah pahlawan yang mempertahankan Jakarta ketika ibukota dipindahkan ke Yogyakarta dengan mengerahkan copet dan pelacur.
Menurut Eka, karena pelabelan PKI sangat berdampak jahat, maka pada waktu pemilihan presiden, Jokowi pun disebut anak PKI. Namun, Jokowi selamat. Akan tetapi, tidak dengan orang-orang yang dicap PKI pada masa lalu. “Pada pemilu lalu Jokowi difitnah sebagai anak PKI. Ada yang memainkan isu itu. Pasti ada alasan kenapa memainkan label PKI itu. Efeknya ingin menjatuhkan Jokowi,” kata Eka. Eka pun membuktikan dalam penelitiannya, ketika seseorang yang memiliki berbagai kualifikasi ideal akan dicalonkan sebagai presiden, respons masyarakat terhadapnya pada awalnya positif. Namun, ketika masyarakat tahu calon presiden itu merupakan keturunan PKI grafik respons yang ditunjukan pun menurun.
“Ketika orang diketahui dekat dengan PKI nilai orang itu turun. Tapi ketika dia ditambahkan info soal kedekatannya dengan PKI langsung drop, dari penilaian positif jadi negatif,” paparnya. Menurutnya studi ini membuktikan, label PKI memang memberikan efek luar biasa pada siapa pun. Bahkan anak kecil yang tidak paham sama sekali soal ideologi komunis. Namun, ada cara untuk setidaknya meredam stigma negatif. Dalam studi berikutnya Idamsyah pun menambahkan pemikiran kepada para responden; semua manusia pada dasarnya baik. Hasilnya, meski kecil respons negatif dari para responden tidak seburuk sebelumnya. “Kebanyakan orang mengamini manusia itu baik. Dalam studi efeknya luar biasa terhadap persepsi positif. Penekanan itu bisa meredam prasangka dan stigma,” lanjut dia.
Namun, menurut Eka, terkait dengan upaya permintaan maaf selalu gagal. Hal ini karena kebanyakan persepsinya mengembalikan pada apa yang korban lakukan sebelum dibunuh; efeknya lari dari sanksi sosial. Yang kedua, ada rasa penyesalan tapi dikembalikan kembali kepada korban semasa hidup. Ketiga, mengakui kesalahan tapi takut publik tahu.

Empat Kelompok Terkait 1965

Adapun Direktur Center for South East Asian Studies (CSAS), Yosep Djakababa menilai saat ini diperlukan keterbukaan pandangan untuk memahami kompleksnya masalah isu tragedi 1965. Dari tragedi itu setidaknya ada empat kelompok masyarakat yang terbentuk. “Pertama, kelompok masyarakat yang masih meyakini versi orde baru. Kedua, melihat ini dari sisi pelanggaran HAM. Ketiga, kelompok yang bingung karena banyaknya info. Keempat, kelompok yang tidak peduli,” terang Yosep. Yosep pun mengusulkan saat ini perlu membuka kembali ingatan kolektif baru yang lebih jujur. Hal ini terkait kepentingan bersama, yaitu mengakui adanya kekerasan politik yang menimbulkan dampak luar biasa. “Dilakukan dengan pembelajaran secara menyeluruh dengan fakta dan keilmuan yang valid. Sehingga diharapkan tragedi ini tak berulang,” ucapnya.


Sumber : https://historia.id/politik/articles/pelabelan-pki-stigmatisasi-paling-kejam-P9jzz





PKN KELAS X (Wawasan Nusantara dalam Konteks NKRI, MURNIATI, S.Pd)


KELAS DARING
KELAS XI SEMESTER GENAP 2019/2020
SMK NEGERI 2 BAGOR

NAMA KELAS     : X PERHOTELAN 1. X PERHOTELAN 2
NAMA GURU     : MURNIATI, S.Pd
JUDUL MATERI  : Wawasan Nusantara dalam Konteks NKRI

MATERI :
Wawasan Nusantara dalam Konteks NKRI

A.    Wawasan Nusantara
1)      Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2)      Unsur Dasar Konsep Wawasan Nusantara
Terdapa Tiga Unsur Dasar yaitu :
a.      Wadah, setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu wadah dalam kegiatan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik-suprastrukturpolitik.
b.      Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang etrdapat dalam pembukaan UUD 1945.
c.       Tata Laku merupakan interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari, tata laku batiniah dan tata laku lahiriah.

3)      Hakikat Wawasan Nusantara
Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.

4)      Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara terdiri atas: kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

5)      Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.

6)      Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

7)      Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa ataupun daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, ataupun daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.

8)      Manfaat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara membuat rasa persatuan antar penduduk Indonesia yang plural atau beragam menjadi semakin erat. Adanya konsep ini memiliki manfaat antara lain sebagai berikut:
a.       Sebagai Warga Negara Indonesia mengenal dan mengetahui bahwa kedaulatan RI memiliki wilayah hukum dengan pengakuan internasional.
b.      Setiap WNI wajib mempertahankan dan menjaga wilayah Indonesia dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dari pihak manapun, baik dari dalam maupun luar negeri.
LINK TUGAS

Selasa, 31 Maret 2020

PBM KELAS X ( PENGETAHUAN BAHAN MAKANAN, SRI UTAMI, S.Pd )


KELAS  DARING
  KLS X SMT GENAP 2019/2020
SMK NEGERI2 BAGOR
NAMA KELAS   : X TATA BOGA 2
NAMA GURU     : SRI UTAMI
JUDUL MATERI : PENGETAHUAN BAHAN MAKANAN

A.  Pengetahuan tentang bahan bahan
                Pernahkah kalian pergi ke pasar tradisional, silahkan mengamatinya ,disitu akan menemukan pedagang buah, pedagang sayuran, pedakang kebutuhan pokok, pedagang ayam, pedagang ikan ,dll.Kesimpulanya para pedagang tersebut menjual berdasarkan kelompoknya dan setiap kelompok juga membedakan menurut jenisnya, asalnya, modelnya, ukuran,warna dll.
                Pengetahuan tentang bahan makanan sangat penting, karena merupakan dasar untuk mengetahui sifat bahan, jenis, warna, rasa sehingga dapat menentukan tehnik pengolahan makanan.
B. Pengetahuan bahan di bagi menjadi 2 yaitu
                1. Kelompok bahan yang tergolong parishables yaitu kelompok bahan yang tidak tahan lama,bahan segar, mudah busuk, termasuk didalamnya adalah bahan yang telah di awetkan atau bahan yang membutuhkan temperature tertentu dalam penangananya misalkan revigrator, cold stronge room.contohnya untuk bahan sayuran dan buah 7- 10  derajad,daging / unggas 0 – 4. Ikan / shellfish 0- 5 telur 10,yougert, milk dan juice 4- 8,ice cream dan frozen 18-30.

2. Kelompok kedua adalah bahan yang tergolong grosaries yaitu bahan yang awet, kering,tahan lama,dapat di awetkan,di kemas dalam botol, karton dll sehingga dapat di simpan dalam suhu kamar , ventilasi cukup, sejuk, room temperatur serta tidak lupa dengan tanggal kedaluwarsa.
C. Hewan sebagai hidangan
                Hewan yang di konsumsi manusia  pada dasarnya di bagi menjadi 3 kelompok besar yaitu
1. Hewan berkaki empat
                Yaitu kelompok binatang yang biasa dimakan oleh manusia, terlepas oleh aturan adat, kebiasaan dan agama.Contohnya adalah sapi, kambing, babi, kerbau,kuda .
2. Kelompok unggas
                Yaitu kelompok binatang yang biasa dimakan manusia berkaki 2 misalkan ayam, itik, burung dara, kalkun. Jenis binatang ini sering kita jumpai sehari hari kecuali daging kalkun .
3. Binatang sejenis ikan dan hasil laut lainya
                Kelompok ini biasanya dibagi menjadi fish and shellfish.Fish adalah kelompok ikan dengan jenis, macam, ukuran, bentuk .air tawar atau air laut yang sangat bervariasi. Sedangkan shellfish adalah kelompok binatang air yang memiliki cangkang pada tubuhnya tetapi aman untuk dikonsumsi.
D.Sayuran
                Semua jenis tanaman di kebun yang dapat dimakan baik berasal dari daun, umbi, akar, batang, buah dan bijinya secara langsung atau melalui proses pengolahan. Jenis sayuran berdasarkan persiapan dan persediaan dapur continental di bedakan
                1. Sayuran segar dapat dikelompokan berdasarkan asalnya misalkan sayur yang berasal dari daun, batang, umbi, akar, biji dan buah.
                2. Sayuran dikeringkan, sayuran yang kadar airnya sudah dihilangkan dan merupakan bentuk pengawetan, misalkan pada biji bijian, jamur, daun dll
                3. Sayuran yang di kaleng, sayuran segar yang diproses dengan menambahkan bahan pengawet sehingga dapat bertahan lama sesuai batas  maka dari itu harus adatgl kedaluwarsanya
                4. Sayuran yang dibekukan ,sayuran segar yang dibekukan agar lebuh dapat bertahan lama tetapi tidak menggunakan bahan pengawet
                5. Sayuran yang difermentasikan, sayuran yang mengalami proses vermentasi untuk mendapatkan sayura lebih awet, atau olahan sayuran yang sengaja proses pengolahanya dengan diawetkan melalui vermentasi, misalkan kimchee.


SUSULAN PAS GANJIL 2020/2021 KELAS X SELASA 15 DESEMBER 2020

  KERJAKAN SOAL SUSULAN PAS SESUAI DENGAN MATA PELAJARAN BELUM KALIAN IKUTI, JANGAN MEMAKAI UCBROWSER JIKA MENGERJAKAN PAS, KARENA NILAI TID...