Kamis, 02 April 2020

PKN KELAS XI ( Sistem Hukum dan Peradilan Internasional, Samanina Elfi Kusnia, S.Pd )


KELAS DARING
KELAS XI SEMESTER GENAP 2019/2020
SMK NEGERI 2 BAGOR

NAMA KELAS     : XI TATA BOGA 2
NAMA GURU     : Samanina Elfi Kusnia, S.Pd
JUDUL MATERI  : Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

MATERI :
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
A.    Hakikat Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
2)       Sistem Peradilan Internasional
Sistem peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen lembaga internasional sebagai berikut:
a.      Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional (International Court of Justice) merupakan salah satu organ hukum utama PBB. Mahkamah Internasional sebagai tempat penyelesaian sengketa internasional yang terbesar diharapkan mampu untuk menjembatani penyelesaian sengketa antar Negara anggotanya. Dengan fungsinya sebagai organisasi internasional yang melindungi perdamaian dan keamanan dunia. Keputusan Mahkamah Internasional dapat diartikan sebagai suatu kepastian yang terdapat di dalam peraturan hukum internasional yang menentukan bagaimana hubungan hukum antara kedua negara yang berperkara di Mahkamah Internasional dimana ketentuan hukum internasional yang dikeluarkan oleh hakim Mahkamah Internasional yang menentukan penyelesaian persoalan sengketa negara tersebut.

Tugas-Tugas Mahkamah Internasional

Dalam hal ini adapun tugas-tugas mahkamah internasional yang diantaranya yaitu:
·         Memeriksaan sengketa antar negara anggota.
·         Memberikan pendapat pada majelis umum tentang penyelesaian suatu sengketa.
·         Dan menganjurkan dewan keamanan untuk bertindak salah satu pihak tak menghiraukan keputusan mahkamah internasional.
Wewenang Mahkamah Internasional
a)      menyelesaikan sengketa antar negara berdasarkan permohonan
b)      memberikan nasehat dalam memecahkan masalah hukum yang diajukan oleh badan yang memohon.
c)      Wewenang Ratione Personae adalah menyatakan hanya negara-negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara di muka Mahkamah Internasional
d)      Wewenang Ratione Materiae meliputi semua perkara yang diajukan  pihak-pihak yang bersengketa
e)      Wewenang Mahkamah Internasional pada prinsipnya bersifat fakultatif artinya campurtangan Mahkamah Internasional baru dapat terjadi jika negara yang bersengketa  dengan persetujuan bersama membawa perkara mereka ke Mahkamah Internasional.

b.      Mahkamah Pidana Internasional
Mahkamah Pidana Internasional bertugas mewujudkan supremasi hukum internasional. Mahkamah Pidana Internasional terdiri dari delapan belas hakim dengan masa jabatan sembilan tahun. Hakim yang dipilih adalah hakim yang ahli di bidang hukum pidana internasional. Kewenangan dari Mahkamah Pidana Internasional adalah memutuskan perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statua Mahkamah Internasional. Jenis kejahatan berat yang dimaksud adalah kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

c.       Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional
Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional (PKPI) dan Panel Spesial Pidana Internasional (PSPI) adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) artinya selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan.


LINK TUGAS

SUSULAN PAS GANJIL 2020/2021 KELAS X SELASA 15 DESEMBER 2020

  KERJAKAN SOAL SUSULAN PAS SESUAI DENGAN MATA PELAJARAN BELUM KALIAN IKUTI, JANGAN MEMAKAI UCBROWSER JIKA MENGERJAKAN PAS, KARENA NILAI TID...