KELAS
DARING
KELAS XI
SEMESTER GENAP 2019/2020
SMK
NEGERI 2 BAGOR
NAMA KELAS : XI
TATA BOGA 2
NAMA GURU :
Samanina Elfi Kusnia, S.Pd
JUDUL MATERI : Sistem
Hukum dan Peradilan Internasional
MATERI :
SISTEM
HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
A.
Hakikat
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
2)
Sistem Peradilan Internasional
Sistem peradilan internasional adalah
unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara
teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai
keadilan internasional. Komponen-komponen
lembaga internasional sebagai berikut:
a. Mahkamah
Internasional
Mahkamah Internasional (International
Court of Justice) merupakan salah satu organ hukum utama PBB. Mahkamah
Internasional sebagai tempat penyelesaian sengketa internasional yang terbesar
diharapkan mampu untuk menjembatani penyelesaian sengketa antar Negara
anggotanya. Dengan fungsinya sebagai organisasi internasional yang melindungi
perdamaian dan keamanan dunia. Keputusan Mahkamah Internasional dapat diartikan
sebagai suatu kepastian yang terdapat di dalam peraturan hukum internasional
yang menentukan bagaimana hubungan hukum antara kedua negara yang berperkara di
Mahkamah Internasional dimana ketentuan hukum internasional yang dikeluarkan
oleh hakim Mahkamah Internasional yang menentukan penyelesaian persoalan
sengketa negara tersebut.
Tugas-Tugas Mahkamah Internasional
Dalam hal ini adapun
tugas-tugas mahkamah internasional yang diantaranya yaitu:
·
Memeriksaan
sengketa antar negara anggota.
·
Memberikan
pendapat pada majelis umum tentang penyelesaian suatu sengketa.
·
Dan
menganjurkan dewan keamanan untuk bertindak salah satu pihak tak menghiraukan
keputusan mahkamah internasional.
Wewenang Mahkamah Internasional
a) menyelesaikan sengketa
antar negara berdasarkan permohonan
b) memberikan nasehat dalam
memecahkan masalah hukum yang diajukan oleh badan yang memohon.
c) Wewenang Ratione
Personae adalah menyatakan hanya negara-negara yang boleh menjadi pihak dalam
perkara di muka Mahkamah Internasional
d) Wewenang Ratione
Materiae meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang
bersengketa
e) Wewenang Mahkamah
Internasional pada prinsipnya bersifat fakultatif artinya campurtangan Mahkamah
Internasional baru dapat terjadi jika negara yang bersengketa dengan persetujuan
bersama membawa perkara mereka ke Mahkamah Internasional.
b. Mahkamah
Pidana Internasional
Mahkamah
Pidana Internasional bertugas mewujudkan supremasi hukum internasional.
Mahkamah Pidana Internasional terdiri dari delapan belas hakim dengan masa
jabatan sembilan tahun. Hakim yang dipilih adalah hakim yang ahli di bidang
hukum pidana internasional. Kewenangan dari Mahkamah Pidana Internasional
adalah memutuskan perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara
dari negara yang telah meratifikasi statua Mahkamah Internasional. Jenis
kejahatan berat yang dimaksud adalah kejahatan genosida, kejahatan terhadap
kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
c. Panel
Khusus dan Spesial Pidana Internasional
Panel
Khusus dan Spesial Pidana Internasional (PKPI) dan Panel Spesial Pidana
Internasional (PSPI) adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang
mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak
permanen atau sementara (ad hoc) artinya selesai mengadili, peradilan ini
dibubarkan.
LINK TUGAS