Minggu, 19 April 2020

PKN KELAS XI ( Sistem Hukum dan Peradilan Internasional, SRI HARWATI, S.Pd )


KELAS DARING
KELAS XI SEMESTER GENAP 2019/2020
SMK NEGERI 2 BAGOR

NAMA KELAS     : XI ATPH1,XI ATPH2,XI ATPH3 dan XI APHP
NAMA GURU     : Sri harwati
JUDUL MATERI  : Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

MATERI :
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
A.    Hakikat Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
1)      Sistem Hukum Internasional
Hukum internasional, juga disebut hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa, atau hukum antarnegara. Hukum internasional merupakan norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dan negara, negara dan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Sistem hukum internasional merupakan sistem hukum yang tertulis yang mengatur pola interaksi antar negara. Fungsi Hukum Internasional adalah mengatur hubungan antar subyek hukum internasional dan menyelesaikan sengketa internasional.
a.      Subjek Hukum Internasional
Pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional:
·         Negara
·         Tahta suci Vatikan
·         Palang Merah Internasional
·         Organisasi Internasional
·         Orang perseorangan (individu)
·         Pemberontak dan pihak dalam sengketa
b.      Objek Hukum Internasional
Pokok-pokok permasalahan yang dibahas dalam hukum internasional:
·         Kawasan geografis suatu negara (wilayah negara)
·         Hukum internasional HAM meliputi semua norma hukum internasional yang menjamin perlindungan terhadap individu
·         Hukum humaniter internasional, memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata
·         Hukum kejahatan terhadap kemanusiaan (massal)
c.       Sumber-sumber Hukum Internasional
·         Sumber Formal
Faktor yang menjadikan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum, yang dipergunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah dalam hubungan internasional.
·         Sumber Material
Faktor yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum internasional yang berlaku. Misalnya, setiap pelanggaran perjanjian menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi dan korban perang harus diperlakukan manusiawi.
d.      Asas Hukum Internasional
Dasar atau landasan pelaksanaan hukum internasional:
·         Asas teritorial : kekuasaan negara atas wilayahnya.
·         Asas kebangsaan : kekuasaan negara pada warga negaranya.
·         Asas kepentingan umum : kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
·         Asas persamaan derajat : semua negara adalah sama derajatnya.
·         Asas keterbukaan : mengedepankan kejujuran yang dilandasi keadilan dalam setiap menjalin hubungan antarbangsa.
e.       Peranan Hukum Internasional
·         Melindungi hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat internasional agar tidak dilanggar oleh anggota masyarakat internasional lainnya.
·         Menyelesaikan persengketaan atau perselisihan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban antaranggota masyarakat internasional dengan cara-cara yang memuaskan kedua belah pihak.


f.        Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.
Hubungan hukum internasional dan hukum nasioanl berimplikasi pada berfokusnya organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara. Dasar hukum internasional dapat mengatur hubungan antar negara terletak pada wewenang negara untuk mengadakan perjanjian internasional yang berasal dari kewenangan yang diberikan oleh konstitusi masing-masing negara.
LINK SOAL

SUSULAN PAS GANJIL 2020/2021 KELAS X SELASA 15 DESEMBER 2020

  KERJAKAN SOAL SUSULAN PAS SESUAI DENGAN MATA PELAJARAN BELUM KALIAN IKUTI, JANGAN MEMAKAI UCBROWSER JIKA MENGERJAKAN PAS, KARENA NILAI TID...