KELAS
DARING
KELAS XI
SEMESTER GENAP 2019/2020
SMK
NEGERI 2 BAGOR
NAMA KELAS : XI
NAMA GURU :
Samanina Elfi Kusnia, S.Pd
JUDUL MATERI : Sengketa
Internasional
MATERI :
SENGKETA
INTERNASIONAL
A.
Sengketa
Internasional
Sengketa internasional adalah suatu
perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum
atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik
atau diingkari oleh pihak lainnya. Kemungkinan lainnya ialah perselisihan yang terjadi
antara satu negara dengan individu-individu maupun antara satu negara dengan
lembaga/ badan yang menjadi subjek hukum skala internasional.
B.
Penyebab Sengketa Internasional
Adapun
persengketaan yang terjadi, biasanya disebabkan oleh beberapa hal. Berikut
diantaranya:
1.
Adanya pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Internasional
yang telah dibuat.
2.
Adanya perbedaan penafsiran terkait isi perjanjian Internasional.
3.
Terjadinya perebutan sumber-sumber ekonomi.
4.
Terjadinya kasus penghinaan terhadap harga diri bangsa.
5.
Terjadinya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.
6.
Terjadi perebutan pengaruh politik, keamanan dan ekonomi regional serta
internasional.
C.
Cara Penyelesaian Sengketa Internasional
Jika terjadi sengketa yang melibatkan dua negara atau lebih yang kemudian
menjadi sengketa internasional, maka diperlukan langkah-langkah untuk
menyelesaikan sengketa tersebut. Penyelesaian sengketara internasional dapat
dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
1. Jalan damai
Jalan damai adalah salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa
internasional dengan kepala dingin tanpa adanya kekerasan dari pihak-pihak yang
terlibat dalam sengketa tersebut. Penyelesaian sengketa melalui jalan damai
dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
§ Arbitrase
Arbitrase merupakan suatu langkah yang ditempuh untuk dalam menyelesaikan
sengketa secara perdata di luar peradilan umum. Pelaksanaan arbitrase
didasarkan pada perjanjian-perjanjian arbitrase yang telah disepakati secara
tertulis oleh pihak-pihak yang terkait dalam sengketa tersebut.
§ Negosiasi
Negosiasi merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pihak-pihak yang
terlibat dalam sengketa untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan cara
baik-baik melalui proses diskusi. Dalam pelaksanaan negosiasi, pihak-pihak yang
terlibat dalam sengketa harus menyingkirkan egonya masing-masing agar proses
negosiasi dapat berjalan dengan kepala dingin sehingga hasil negosiasi dapat
diterima oleh pihak-pihak yang terkait.
§ Mediasi
Mediasi merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa
untuk menyelesaikan permasalahanya. Proses mediasi hampir sama dengan proses
negosiasi. Pembedanya, dalam proses mediasi membutuhkan pihak ketiga yang
netral seperti fungsi
majelis umum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk dijadikan
sebagai penengah dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara pihak-pihak
yang bersangkutan. Harapannya, fungsi dewan keamanan PBB dalam keberadaan
pihak ketiga ini dapat memberikan pertimbangan terkait dengan permasalahan yang
sedang dihadapi oleh pihak-pihak yang bersengketa.
2. Jalan hukum
Selain jalan damai, sengketa internasional dapat diselesaikan melalui hukum
yang berlaku secara intrernasional. Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa
dalam mengajukan proses hukum melalui mahkamah internasional. Tentunya,
penyelesaian sengketa melalui hukum internasional harus berdasarkan sistem hukum internasional yang
berlaku.
3. Jalan kekerasan
Jalan kekerasan adalah jalan terakhir yang dengan
sangat terpaksa ditempuh dalam menyelesaikan sengketa internasional. Perang
adalah salah satu jalan kekerasan yang dapat ditempuh. Perang sendiri terdiri
dari bermacam-macam jenis. Salah satu yang kita kenal adalah blok barat dan blok timur yang
pernah terjadi pada zaman perang dunia ke dua. Namun, sedapat mungkin jalan
kekerasan dihindari karena jalan kekerasan berupa perang dapat semakin
merugikan pihak-pihak yang sedang bersengketa. Perang juga dapat mengorbankan
masyarakat sipil sebagai akibat dari ambisi suatu negara untuk menyelesaikan
sengketanyaLINK TUGAS