KELAS
DARING
KELAS X
SEMESTER GENAP 2019/2020
SMK
NEGERI 2 BAGOR
NAMA KELAS :
X JB 1
NAMA GURU :
NUROHMAH
JUDUL MATERI : PARIWISATA (Usaha-Usaha
Jasa Wisata)
MATERI :
A. Pengertian Usaha Jasa Pariwisata
Usaha jasa pariwisata
merupakan usaha yang menyediakan jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan
penyelenggaraan pariwisata. Usaha tersebut, dikelola oleh para pengusaha
pariwisata, yakni biro perjalanan wisata, jasa agen perjalanan wisata, jasa
pramuwisata, jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran, jasa impresariat,
jasa konsultan pariwisata dan jasa informasi pariwisata.
B. Jenis-jenis Usaha Jasa Pariwisata
Berikut merupakan
jenis-jenis usaha pariwisata antara lain sebagai berikut.
1. Usaha jasa transportasi pariwisata
Usaha jasa transportasi
pariwisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan
pariwisata, bukan angkutan transportasi regular/umum.
2. Usaha jasa perjalanan wisata
a) Biro perjalanan wisata adalah usaha
penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan jasa pelayanan dan penyelenggaraan
pariwisata termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
b) Agen perjalanan wisata adalah usaha
jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta
pengurusan dokumen perjalanan. Tugas agen perjalanan wisata, antara lain
sebagai berikut.
Ø Menjadi perantara pemesanan tiket
Ø Mengurus dokumen perjalanan
Ø Menjadi perantara pemesanan
akomodasi, restaurant, sarana wisata dan lain-lain
Ø Menjual paket wisata yang dibuat oleh
biro perjalanan umum
3. Usaha jasa makanan dan minuman
Usaha jasa makanan dan minuman adalah jasa penyediaan makanan
dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses
pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajian.
Ø Restoran
Ø Rumah makan
Ø Bar/rumah minum
Ø Kafe
Ø Jasa boga
Ø Pusat penjualan makanan
4. Usaha penyediaan akomodasi
Usaha penyediaan akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan
penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata
lainnya.
Ø Hotel
Ø Bumi perkemahan
Ø Persinggahan caravan
Ø Villa
Ø Pondok wisata
5. Usaha penyelenggaraan kegiatan
hiburan dan rekreasi
Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi adalah
usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan,
karaoke serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk
pariwisata, tetapi tidak termasuk di dalamnya wisata tirta dan spa. Berikut
usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
Ø Gelanggang olahraga
Ø Gelenggang seni
Ø Arena permainan
Ø Hiburan malam
Ø Panti pijat
Ø Taman rekreasi
Ø Karaoke
Ø Jasa impresariat/promotor
6. Usaha jasa penyelenggaraan pertemuan,
perjalanan insentif, konferensi dan pameran
Usaha jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif,
konferensi dan pameran adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok
orang, penyelenggaraan perjalnan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan
atas prestasinya serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan
informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional dan
internasional.
7. Usaha jasa informasi pariwisata
Usaha jasa
informasi pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video
dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan
cetak dan/atau elektronik.
8. Usaha jasa konsultan pariwisata
Usaha jasa konsultan pariwisata adalah suatu usaha penyediaan
saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha,
penelitian dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
9. Usaha jasa pramuwisata
Usaha jasa pramuwisata adalah suatu usaha penyediaan dan/atau
pengkoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan
dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
10. Usaha jasa spa
Usaha jasa spa adalah suatu usaha perawatan yang memberikan
layanan dengna metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah,
layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan
menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya
bangsa Indonesia.
TUGAS (SOAL LATIHAN ESSAY)